Begini Cara Duit Rp 10 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan Cair
Reporter
Kamis, 30 Januari 2025 / 9:56 am
JAKARTA, TELISIK.ID - BPJS Ketenagakerjaan memberikan kemudahan bagi peserta untuk mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp 10 juta.
Program ini ditujukan untuk peserta yang telah memenuhi syarat kepesertaan minimal 10 tahun. Dengan pencairan ini, peserta dapat menggunakan dana tersebut untuk persiapan pensiun atau keperluan lainnya.
Namun, sebelum mengajukan klaim, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan agar proses pencairan berjalan lancar.
Syarat Pencairan JHT Sebagian 10 Persen
Peserta yang ingin mencairkan JHT sebesar 10% harus memenuhi beberapa syarat berikut:
Kartu kepesertaan BPJAMSOSTEK
E-KTP
Kartu Keluarga
Surat keterangan masih aktif bekerja atau surat berhenti bekerja
Buku tabungan
NPWP (jika saldo JHT lebih dari Rp 50 juta)
Dilansir telisik.id dari situs resmi bpjsketenagakerjaan.go.id, Kamis (30/1/2025), pengajuan bisa dilakukan secara online atau langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan
Syarat Pencairan JHT Sebagian 30 persen
Selain pencairan 10%, peserta juga bisa mencairkan hingga 30% untuk kepemilikan rumah. Berikut syaratnya:
Baca Juga: Pemkab Muna Barat Raih Paritrana Award 2024 Lewat Program BPJS Ketenagakerjaan
Kartu kepesertaan BPJAMSOSTEK
E-KTP
Kartu Keluarga
Surat keterangan masih aktif bekerja atau surat berhenti bekerja
Dokumen perbankan sesuai peruntukan:
Fotokopi perjanjian pinjaman rumah
Surat keterangan baki debet
Standing instruction untuk pembayaran pinjaman rumah
Cara Mencairkan JHT Secara Online
Peserta yang ingin mengajukan pencairan JHT dapat melakukannya secara online melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan.
Berikut langkah-langkahnya:
1. Masuk ke laman https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/
2. Isi data diri seperti NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan
3. Unggah semua dokumen persyaratan dalam format JPG, JPEG, PNG, atau PDF
4. Klik simpan setelah mendapatkan konfirmasi data pengajuan
5. Tunggu jadwal wawancara online yang akan dikirim ke email
6. Verifikasi data dilakukan melalui video call dengan petugas BPJS Ketenagakerjaan
7. Jika proses verifikasi berhasil, saldo JHT akan ditransfer ke rekening peserta
Cara Mencairkan JHT di Kantor Cabang
Bagi peserta yang ingin mencairkan JHT langsung di kantor BPJS Ketenagakerjaan, berikut caranya:
1. Bawa semua dokumen persyaratan dalam bentuk asli
2. Aktifkan GPS dan pastikan berada di dekat kantor cabang BPJS
3. Scan QR Code yang tersedia di kantor cabang
4. Isi data secara lengkap pada kolom yang disediakan
5. Unggah dokumen persyaratan klaim
6. Setelah berhasil, tunjukkan notifikasi klaim kepada petugas
7. Ambil nomor antrean dan tunggu giliran wawancara
8. Jika verifikasi berhasil, peserta akan mendapatkan tanda terima
9. Saldo JHT akan dikirimkan ke rekening setelah proses selesai
Cara Mencairkan JHT Lewat Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO)
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan Meski Belum Resign, Begini Caranya
Selain melalui website dan kantor cabang, pencairan JHT juga bisa dilakukan melalui aplikasi JMO. Berikut langkah-langkahnya:
1. Masuk ke aplikasi JMO dan pilih menu JHT
2. Klik opsi Klaim JHT
3. Jika memenuhi syarat, akan muncul tanda checklist hijau
4. Pilih alasan pencairan dan ambil swafoto
5. Masukkan data NPWP dan nomor rekening bank
6. Periksa rincian saldo JHT sebelum melanjutkan ke tahap berikutnya
7. Klik tombol Konfirmasi untuk menyelesaikan proses klaim
Ketentuan Pencairan JHT 100 Persen
Pencairan penuh 100% hanya dapat dilakukan ketika peserta telah mencapai usia 56 tahun. Prosesnya bisa dilakukan secara online atau langsung di kantor BPJS Ketenagakerjaan.
Jika saldo JHT melebihi Rp 10 juta, peserta harus mengajukan pencairan melalui kantor cabang atau website Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Fitrah Nugraha
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS