BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan Meski Belum Resign, Begini Caranya

Adinda Septia Putri, telisik indonesia
Kamis, 20 Juli 2023
0 dilihat
BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan Meski Belum Resign, Begini Caranya
Pengajuan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) dapat dilakukan oleh peserta tenaga kerja aktif dengan pencairan maksimal 30 persen. Foto: Repro Tirto.id

" Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan kini bisa dicairkan peserta yang membutuhkan manfaat uang tunai, termasuk untuk membeli rumah "

KENDARI, TELISIK.ID – Banyak orang mengira BPJS Ketenagakerjaan hanya dapat dicairkan apabila kita sudah tak lagi bekerja di suatu perusahaan. Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan kini bisa dicairkan peserta yang membutuhkan manfaat uang tunai tersebut. Termasuk untuk membeli rumah, baik secara tunai maupun kredit.

Dilansir dari Cnbcindonesia.com, pengajuan klaim JHT pun kini bisa dilakukan oleh peserta tenaga kerja aktif, bisa dicairkan sebagian 10 persen atau 30 persen. Pencairan sebagian 30 persen bisa digunakan untuk pembelian rumah, baik secara tunai maupun kredit.

Sementara, pencairan sisa saldo dapat dilakukan saat pekerja sudah berhenti bekerja, meski umurnya belum masuk pensiun.

Dikutip dari Indonesiabaik.id, untuk mencairkan saldo JHT, ada beberapa dokumen yang perlu dilengkapi. Berikut rincian lengkapnya.

Dokumen yang diperlukan untuk mengajukan klaim sebagian 10 persen

1. Kartu peserta BP Jamsostek

2. E-KTP

3. Kartu keluarga

4. Buku tabungan

5. Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja

6. NPWP (jika ada).

Baca Juga: Belasan Ribu Pekerja Renta Muna Barat Didaftar ke BPJS Ketenagakerjaan

Dokumen yang diperlukan untuk mengajukan klaim sebagian 30 persen:

1. Kartu peserta BP Jamsostek

2. E-KTP

3. Kartu keluarga

4. Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja

5. Dokumen perbankan (tergantung dari peruntukannya dan diperoleh dari bank yang telah bekerja sama)

6. Buku tabungan bank kerja sama pembayaran JHT 30 persen (tiga puluh persen) untuk kepemilikan rumah

7. NPWP.

Peserta dapat mengajukan klaim pencairan sebagian saldo JHT baik secara online maupun offline. Bagi Anda yang ingin melakukan secara online, hal tersebut dapat dilakukan dengan mengakses portal Lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Adapun kriteria peserta yang dapat mengajukan melalui metode ini, yakni peserta yang mencapai usia pensiun, mengundurkan diri, dan pemutusan hubungan kerja (PHK).

Baca Juga: Ribuan Guru Honorer di Kolaka Utara Didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan

Berikut langkah pendaftaran ajukan Lapakasik Online:

1. Klik portal layanan https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/

2. Isi data diri, berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.

3. Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran file adalah 6MB.

4.Saat mendapat konfirmasi data pengajuan, klik simpan.

5. Selanjutnya, anda akan mendapat mendapat jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email.

6. Anda akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara video call.

7. Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah dilampirkan di formulir. (C)

Penulis: Adinda Septia Putri

Editor: Haerani Hambali 

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Artikel Terkait
Baca Juga