Begini Kronologi Lengkap Link Video Syur Fajar Bungas Beredar, Direkam di Kamar Pribadi 2024 hingga Viral 2025
Reporter
Selasa, 23 Desember 2025 / 12:18 pm
Fazar Bungas (baju orange) dan pasangannya digiring ke Aula Polres Balangan. Foto: Repro Kilksulsel.
BALANGAN, TELISIK.ID - Kasus video pornografi yang menyeret seleb TikTok Muhammad Fajar alias Fajar Bungas menguak rangkaian peristiwa sejak perekaman di ruang privat pada 2024 hingga penyebaran luas di media sosial sepanjang 2025.
Kasus video syur yang menyeret seleb TikTok Muhammad Fajar (24) alias Fajar Bungas akhirnya diurai secara menyeluruh oleh kepolisian.
Setelah menjadi perbincangan luas di media sosial, aparat Polres Balangan membeberkan kronologi pembuatan hingga beredarnya konten pornografi yang sempat menghebohkan masyarakat Kalimantan Selatan.
Berdasarkan hasil penyidikan, video tersebut diproduksi dalam dua versi berdurasi 42 detik dan 23 detik. Proses perekaman dilakukan sekitar Mei hingga Juni 2024 di sebuah kamar pribadi yang berlokasi di Desa Murung Ilung, Kecamatan Paringin.
Lokasi tersebut dipastikan bukan ruang publik dan digunakan secara tertutup oleh para pemeran.
Baca Juga: Cek Fakta Link Video Viral Botol Golda 19 Detik Diperankan Mahasiswi, Begini Penjelasannya
Penyidik memastikan bahwa dua orang yang tampil dalam video tersebut adalah Muhammad Fajar dan seorang pria bernama Hariyanto (27).
Keduanya diketahui merekam adegan tersebut secara sadar menggunakan telepon genggam milik pribadi. Tidak ditemukan unsur paksaan dalam proses pembuatan, sebagaimana disampaikan penyidik berdasarkan keterangan awal tersangka.
Usai direkam, video tersebut tidak langsung disebarkan. Polisi mengungkapkan konten bermuatan pornografi itu disimpan dalam perangkat pribadi selama berbulan-bulan.
Baru pada 12 Desember 2025, potongan video tersebut muncul dan menyebar cepat di berbagai platform media sosial, hingga akhirnya viral dan memicu keresahan masyarakat.
Viralnya konten tersebut menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Satreskrim Polres Balangan kemudian melakukan penyelidikan intensif selama hampir dua pekan.
Penelusuran dilakukan dengan mengumpulkan keterangan saksi, memeriksa perangkat elektronik, serta melacak jejak digital penyebaran awal video tersebut.
Kapolres Balangan Yulianor Abdi menyampaikan bahwa hasil penyelidikan mengarah pada dua pemeran utama sebagai pihak yang bertanggung jawab atas produksi konten pornografi.
“Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka terbukti memproduksi dan menyimpan konten pornografi menggunakan perangkat pribadi,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolres Balangan, seperti dikutip dari Pojokbanua, Selasa (23/12/2025).
Baca Juga: Sosok TikTokers Fajar Bungas Dikaitkan Link Video 2 Menit, Pernah Viral Dipanggil Klarifikasi Polisi
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Yulianor menegaskan ancaman hukuman yang dikenakan tidak ringan.
“Ancaman pidananya maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp6 miliar,” kata Yulianor menegaskan di hadapan awak media.
Meski telah menetapkan dua tersangka, kepolisian memastikan perkara ini masih terus dikembangkan. Penyidik membuka kemungkinan adanya pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik terkait proses penyebaran video tersebut di media sosial. Penelusuran difokuskan pada pihak-pihak yang pertama kali menyebarkan dan memperluas distribusi konten itu. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS