Gaji dan Tunjangan Pokok PNS dan PPPK Resmi Berlaku 2026, Berikut Rinciannya
Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Selasa, 23 Desember 2025
0 dilihat
Memasuki 2026, gaji dan tunjangan ASN tetap mengacu aturan lama tanpa kenaikan baru. Foto: Repro Sumeks.
" Memasuki 2026, gaji dan tunjangan Aparatur Sipil Negara tetap mengacu regulasi lama "

JAKARTA, TELISIK.ID - Memasuki 2026, gaji dan tunjangan Aparatur Sipil Negara tetap mengacu regulasi lama, pemerintah belum menetapkan kenaikan baru bagi PNS maupun PPPK.
Hingga akhir tahun ini, pemerintahan Presiden Prabowo Subianto belum mengumumkan kebijakan kenaikan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Kondisi tersebut membuat ketentuan gaji ASN pada 2026 dipastikan masih mengikuti regulasi yang berlaku sebelumnya.
Melansir CNBC Indonesia, Selasa (23/12/2025), berdasarkan ketentuan yang ada, gaji ASN 2026 tetap mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil.
Peraturan ini menjadi dasar terakhir kenaikan gaji PNS yang dilakukan pemerintah, yakni sebesar delapan persen pada tahun 2024. Dengan belum adanya peraturan baru, struktur gaji pokok tersebut masih berlaku secara nasional.
Selain gaji pokok, ASN juga menerima berbagai tunjangan, salah satunya tunjangan kinerja atau tukin. Namun, berbeda dengan gaji pokok yang sifatnya seragam berdasarkan golongan dan masa kerja, tukin ditentukan oleh capaian indeks reformasi birokrasi di masing-masing kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah.
Bahkan dalam satu instansi, besaran tukin dapat berbeda tergantung unit kerja atau struktur organisasi direktorat.
Secara umum, kebijakan penghasilan ASN 2026 masih menitikberatkan pada stabilitas fiskal dan kesinambungan belanja negara.
Baca Juga: Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 2026 Terkonfirmasi Taspen, Begini Penjelasan Resmi dan Mekanisme yang Berlaku
Pemerintah belum memberikan sinyal perubahan signifikan, baik terkait penyesuaian gaji pokok maupun penambahan tunjangan baru. Dengan demikian, ASN diminta untuk tetap mengacu pada ketentuan resmi yang sudah ditetapkan sebelumnya.
Berikut ini rincian gaji pokok PNS yang berlaku dan menjadi acuan pada 2026, sebagaimana tertuang dalam regulasi yang masih digunakan pemerintah.
Daftar Gaji PNS Berdasarkan Golongan
1. Gaji PNS Golongan I
- Golongan I a berada pada kisaran Rp 1.685.700 hingga Rp 2.522.600.
- Golongan I b sebesar Rp 1.840.800 sampai Rp
2.670.700.
- Golongan I c mulai Rp 1.918.700 hingga Rp 2.783.700.
- Golongan I d berkisar Rp 1.999.900 sampai Rp 2.901.400.
2. Gaji PNS Golongan II
- Golongan II a berada di rentang Rp 2.184.000 hingga Rp 3.633.400.
- Golongan II b sebesar Rp 2.385.000 sampai Rp 3.797.500.
- Golongan II c mulai Rp 2.485.900 hingga Rp 3.958.200.
- Golongan II d berkisar Rp 2.591.000 sampai Rp 4.125.600.
3. Gaji PNS Golongan III
- Golongan III a berada pada kisaran Rp 2.785.700 hingga Rp 4.575.200.
- Golongan III b sebesar Rp 2.903.600 sampai Rp 4.768.800.
- Golongan III c mulai Rp 3.026.400 hingga Rp 4.970.500.
- Golongan III d berkisar Rp 3.154.400 sampai Rp 5.180.700.
Baca Juga: Begini Nasib Kesejahteraan ASN dalam Penerapan Gaji Single Salary RAPBN 2026-2029
4. Gaji PNS Golongan IV
- Golongan IV a berada di rentang Rp 3.287.800 hingga Rp 5.399.900.
- Golongan IV b sebesar Rp 3.426.900 sampai Rp 5.628.300.
- Golongan IV c mulai Rp 3.571.900 hingga Rp 5.866.400.
- Golongan IV d berkisar Rp 3.723.000 sampai Rp 6.114.500.
- Golongan IV e berada pada kisaran Rp 3.880.400 hingga Rp 6.373.200.
Dengan rincian tersebut, dapat dipastikan bahwa penghasilan pokok ASN pada 2026 tidak mengalami perubahan dibandingkan tahun sebelumnya.
Pemerintah masih menunggu perkembangan kondisi fiskal dan kebijakan nasional sebelum memutuskan adanya penyesuaian lanjutan bagi PNS maupun PPPK di tahun-tahun mendatang. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS