Kebutuhan Hidup Layak Daerah Resmi Ditetapkan Kemnaker, Berikut Daftar Lengkapnya

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Selasa, 23 Desember 2025
0 dilihat
Kebutuhan Hidup Layak Daerah Resmi Ditetapkan Kemnaker, Berikut Daftar Lengkapnya
Kemnaker resmi menetapkan kebutuhan hidup layak daerah sebagai acuan pengupahan nasional di seluruh provinsi Indonesia. Foto: Repro CNBC Indonesia.

" Kemnaker resmi menetapkan standar terbaru Kebutuhan Hidup Layak atau KHL yang berlaku di seluruh provinsi Indonesia "

JAKARTA, TELISIK.ID - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi menetapkan standar terbaru Kebutuhan Hidup Layak atau KHL yang berlaku di seluruh provinsi Indonesia.

Penetapan ini menjadi dasar penting dalam perumusan kebijakan pengupahan, khususnya dalam penentuan Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Kabupaten atau Kota.

Pemerintah menegaskan bahwa standar ini disusun untuk menggambarkan kebutuhan hidup pekerja secara realistis sesuai kondisi daerah masing-masing.

Melansir CNN Indonesia, Selasa (23/12/2025), KHL didefinisikan sebagai standar kebutuhan satu bulan bagi pekerja atau buruh dan keluarganya agar dapat hidup secara layak.

Karena itu, nilai KHL selalu menjadi rujukan dalam penyesuaian upah minimum, dengan tujuan agar pendapatan buruh tidak terlalu jauh dari kebutuhan dasar yang harus dipenuhi setiap bulan.

Pemerintah menilai pendekatan ini penting untuk menjaga keseimbangan antara daya beli pekerja dan keberlanjutan dunia usaha.

Dalam rilis resminya, Kemnaker menjelaskan bahwa metode perhitungan KHL kini mengalami pembaruan. Perhitungan terbaru mengacu pada standar yang dikembangkan oleh International Labour Organization atau ILO, dengan memperhatikan komponen utama kebutuhan rumah tangga pekerja.

Komponen tersebut mencakup kebutuhan pangan, sandang, perumahan, pendidikan, kesehatan, transportasi, serta kebutuhan sosial dasar lainnya.

“Perhitungan Kebutuhan Hidup Layak kini menggunakan metode berbasis standar ILO, dengan mempertimbangkan komponen utama kebutuhan rumah tangga,” tulis Kemnaker melalui unggahan resmi akun Instagram @kemnaker.

Berdasarkan hasil perhitungan tersebut, DKI Jakarta tercatat sebagai provinsi dengan nilai KHL tertinggi secara nasional. Nilai KHL di Jakarta mencapai Rp5.898.511 per bulan.

Baca Juga: Aturan Upah Minimum Berubah, Prabowo Teken PP Baru dan Serahkan Penentuan 2026 ke Gubernur

Angka ini sejalan dengan posisi Jakarta sebagai wilayah dengan biaya hidup tertinggi dan juga menjadi provinsi dengan Upah Minimum Provinsi tertinggi pada 2025 yang mendekati Rp5,4 juta per bulan.

Posisi KHL tertinggi kedua ditempati Kalimantan Timur dengan nilai Rp 5.735.353 per bulan. Sementara itu, Kepulauan Riau berada di urutan berikutnya dengan KHL sebesar Rp 5.717.082. Beberapa provinsi di wilayah Papua juga masuk dalam kelompok dengan KHL tinggi, yakni Papua, Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan, yang masing-masing memiliki nilai KHL Rp 5.314.281.

Di sisi lain, terdapat provinsi dengan nilai KHL relatif lebih rendah. Nusa Tenggara Timur tercatat sebagai provinsi dengan KHL terendah, yaitu Rp 3.054.508 per bulan.

Sulawesi Barat berada sedikit di atasnya dengan nilai KHL Rp 3.091.442. Perbedaan ini mencerminkan variasi harga kebutuhan pokok dan karakteristik ekonomi di masing-masing daerah.

Penetapan KHL ini juga berkaitan langsung dengan kebijakan kenaikan Upah Minimum Provinsi tahun 2026. Pemerintah telah menetapkan formula kenaikan UMP menggunakan rumus inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi yang dikalikan dengan faktor alfa.

Nilai alfa berada pada rentang 0,5 hingga 0,9. Gubernur di seluruh Indonesia diwajibkan mengumumkan besaran UMP 2026 paling lambat pada 24 Desember 2025.

Dengan adanya standar KHL terbaru ini, pemerintah daerah diharapkan dapat menetapkan kebijakan upah minimum secara lebih terukur dan berbasis data.

Di sisi pekerja, KHL menjadi gambaran mengenai standar kebutuhan hidup di wilayah masing-masing, sementara bagi pengusaha, data ini menjadi rujukan dalam menyusun struktur pengupahan.

Berikut daftar lengkap Kebutuhan Hidup Layak di 38 provinsi berdasarkan rilis Kementerian Ketenagakerjaan:

1. Aceh: Rp 3.654.466

2. Sumatera Utara: Rp 3.599.803

3. Sumatera Barat: Rp 4.076.173

4. Riau: Rp 4.158.948

5. Jambi: Rp 3.931.596

6. Sumatera Selatan: Rp 3.299.907

7. Bengkulu: Rp 3.714.932

8. Lampung: Rp 3.343.494

9. Kepulauan Bangka Belitung: Rp 4.714.805

10. Kepulauan Riau: Rp 5.717.082

11. DKI Jakarta: Rp 5.898.511

12. Jawa Barat: Rp 4.122.871

13. Jawa Tengah: Rp 3.512.997

14. Daerah Istimewa Yogyakarta: Rp 4.604.982

15. Jawa Timur: Rp 3.575.938

16. Banten: Rp 4.295.985

17. Bali: Rp 5.253.107

18. Nusa Tenggara Barat: Rp 3.410.833

19. Nusa Tenggara Timur: Rp 3.054.508

20. Kalimantan Barat: Rp 4.083.420

21. Kalimantan Tengah: Rp 4.279.888

22. Kalimantan Selatan: Rp 4.112.552

23. Kalimantan Timur: Rp 5.735.353

24. Kalimantan Utara: Rp 4.968.935

Baca Juga: Siswa Tetap Dapat MBG saat Libur Sekolah, Begini Mekanisme Penyaluran Disiapkan BGN

25. Sulawesi Utara: Rp 3.864.224

26. Sulawesi Tengah: Rp 3.546.013

27. Sulawesi Selatan: Rp 3.670.085

28. Sulawesi Tenggara: Rp 3.645.086

29. Gorontalo: Rp 3.398.395

30. Sulawesi Barat: Rp 3.091.442

31. Maluku: Rp 4.168.498

32. Maluku Utara: Rp 4.431.339

33. Papua Barat: Rp 5.246.172

34. Papua Barat Daya: Rp 5.246.172

35. Papua: Rp 5.314.281

36. Papua Selatan: Rp 5.314.281

37. Papua Tengah: Rp 5.314.281

38. Papua Pegunungan: Rp 5.314.281

Rilis KHL ini menegaskan arah kebijakan pemerintah dalam membangun sistem pengupahan yang berbasis kebutuhan hidup layak, sekaligus menjadi referensi utama dalam proses penetapan upah minimum di tingkat provinsi dan kabupaten atau kota. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga