Tambang Pasir di Buteng Menuai Polemik
Mutarfin, telisik indonesia
Selasa, 16 Februari 2021
0 dilihat
Penambangan pasir di Desa Balobone. Foto: Mutarfin/Telisik
" Jadi yang susahnya itu yang melakukan penambangan ini adalah di kintal pribadi masyarakatat tepatnya di pesisir pantai. "
BUTON TENGAH, TELSIK.ID - Penambangan pasir yang dilakukan di Desa Balobone dan Desa Napa di Kabupaten Buton Tengah menuai polemik.
Penambangan tersebut telah berjalan dari tahun 2000, kini menjadi sorotan dari berbagai pihak, dari masyarakat maupun dari pihak pemerintah daerah.
Kepala Desa Balobone, Sabandia mengungkapkan, penambangan yang menggunakan bahan dasar pasir di pantai ini sudah diolah sejak tahun 2000an hingga sekarang.
"Awalnya itu kita menyurat ke daerah tentang polemik tambang pasir di Balobone dan Desa Napa itu karena sudah sangat memprihatikan sekali. Makanya kami minta dukungan dari pemerintah daerah untuk meninjau langsung bersama Setda Buteng," ungkapnya, Selasa (16/2/2020).
Ia menambahkan, kebutuhan masyarakat dengan pasir ini sangat diperlukan, namun di sisi lainya apabila penambangan itu tetap dilakukan maka desa ini akan hancur karena berkaitan dengan lingkungan.
Baca juga: Dinilai Rusak Tatanan Kesultanan Buton, Begini Penjelasan Wali Kota Baubau
"Jadi yang susahnya itu yang melakukan penambangan ini adalah di kintal pribadi masyarakatat tepatnya di pesisir pantai," katanya.
Olehnya itu, pihaknya sudah menyurat ke pihak pemerintah daerah Buteng untuk meninjau serta menemukan solusi dari masalah ini.
Menanggapi hal tersebut, Setda Buteng Kontatinus Bukide mengaku sudah meninjau tambang pasir tersebut dan sangat memprihatinkan. Dimana, kurang lebih sudah 1 km dari garis pantai menuju daratan terkuras habis pasirnya dan tinggal kubangan yang terlihat.
"Saat ini kita telah lakukan pertemuan bersama kepala-kepala desa, pemilik lahan, buruh kerja serta beberapa dinas terkait," ujarnya.
Kontatinus Bukide menambahkan, untuk mengatasi masalah tersebut solusi sementara yang ditawarkan adalah Pemda bakal mendatangkan pasir dari luar Buteng dengan ketentuan harga yang telah diatur, sambil menunggu diberlakukan pengambilan terbatas.
"Nanti itu bisa mengambil pasir, asalkan hasil galian tanah itu digantikan dengan materil lain," tutupnya. (B)
Reporter: Mutarfin
Editor: Fitrah Nugraha