Begini Nasib Kesejahteraan ASN dalam Penerapan Gaji Single Salary RAPBN 2026-2029
Reporter
Kamis, 18 Desember 2025 / 11:46 am
Pemerintah menyiapkan skema gaji single salary ASN dalam RAPBN 2026–2029 yang berdampak pada kesejahteraan dan sistem kerja. Foto: Repro Gokepri.
JAKARTA, TELISIK.ID - Pemerintah mulai merancang sistem gaji single salary ASN dalam RAPBN 2026–2029, memunculkan pertanyaan serius soal arah kesejahteraan, kepastian pendapatan, dan dampaknya bagi pelayanan publik.
Pemerintah tengah menyusun arah baru sistem penggajian Aparatur Sipil Negara melalui skema gaji tunggal atau single salary yang tercantum dalam Buku II Nota Keuangan RAPBN 2026.
Kebijakan ini masuk dalam kerangka prakiraan maju belanja negara untuk periode 2026 hingga 2029, dengan pendekatan jangka menengah dan bertahap.
Meski sudah tertulis dalam dokumen RAPBN, penerapan gaji single salary dipastikan belum akan dilakukan dalam waktu dekat. Direktur Penyusunan APBN Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Rofyanto Kurniawan, menegaskan bahwa kebijakan tersebut masih membutuhkan persiapan matang serta penyesuaian dengan kondisi fiskal negara.
“Kan itu disebutkan jangka menengah ya, jadi memang enggak dalam waktu yang pendek. Belum diterapkan tahun depan, 2026 belum,” kata Rofyanto di Gedung DPR RI, seperti dikutip dari Kompas, Kamis (18/12/2025).
Baca Juga: Heboh Gaji Pensiunan ASN Naik Januari 2026, Cek Regulasi Perpres 79/2025
Pakar Kebijakan Publik Universitas Padjadjaran, Yogi Suprayogi, menilai wacana gaji tunggal ASN bukan isu baru. Namun, hingga kini realisasinya belum juga terwujud karena kompleksitas teknis dan kesiapan birokrasi lintas instansi.
“Dan itu masih long way to go ya kalau menurut saya,” ujar Yogi.
Dalam sistem saat ini, penghasilan ASN terdiri dari beberapa komponen, mulai dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, hingga tunjangan kinerja dan honor kegiatan.
Skema single salary akan menggabungkan seluruh komponen tersebut menjadi satu penghasilan utuh yang diterima setiap bulan, baik bagi PNS maupun PPPK.
Salah satu tujuan utama kebijakan ini adalah menjaga daya beli ASN, terutama saat memasuki masa pensiun. Dengan sistem gaji tunggal, perlindungan sosial seperti jaminan hari tua, asuransi kesehatan, dan jaminan kematian dirancang lebih terintegrasi.
Pakar Kebijakan Publik Universitas Indonesia, Lina Miftahul Jannah, menjelaskan bahwa konsep single salary sudah diterapkan di lingkungan kampus tempatnya mengajar. Menurutnya, sistem ini memungkinkan kontrol beban kerja yang lebih adil.
“Kalau dengan single salary system ini, pimpinan bisa memantau penghasilan dan beban kerja ASN secara lebih seimbang,” kata Lina.
Ia menambahkan, skema ini bukan untuk mengurangi pendapatan ASN, melainkan memastikan kesejahteraan dan pembagian kerja berjalan proporsional. Selain itu, transparansi penghasilan juga akan meningkat karena seluruh pendapatan tercatat dalam satu sistem.
Dari sisi pelayanan publik, Yogi menilai single salary berpotensi mendorong ASN lebih berorientasi pada hasil kerja. Sistem ini tidak lagi menitikberatkan pada kehadiran administratif semata, melainkan pada output pelayanan yang terukur.
“Ke depan itu bukan lagi soal absen, tapi output,” ujarnya.
Dengan pendekatan tersebut, kebijakan gaji tunggal diharapkan mampu menciptakan kesejahteraan ASN yang lebih stabil sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik secara bertahap dan terukur, seiring kesiapan fiskal dan regulasi pemerintah. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS