Sinyal Pemerintah Kenaikan Gaji ASN hingga TNI-Polri Lewat Perpres 79 Tahun 2025, Berikut Rincian Lengkap Semua Golongan 2026
Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Sabtu, 06 Desember 2025
0 dilihat
Perpres 79 Tahun 2025 memberi sinyal awal kenaikan gaji ASN hingga TNI-Polri untuk tahun 2026. Foto: Repro Malutprov.
" Terbitnya Perpres 79 Tahun 2025 menjadi penanda arah baru penghasilan aparatur "

JAKARTA, TELISIK.ID - Terbitnya Perpres 79 Tahun 2025 menjadi penanda arah baru penghasilan aparatur, memberi sinyal kenaikan gaji ASN hingga TNI-Polri untuk 2026 yang kini menunggu keputusan fiskal.
Kabar mengenai rencana kenaikan gaji aparatur sipil negara kembali menguat setelah pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025.
Regulasi ini menjadi dasar hukum baru dalam kebijakan kesejahteraan ASN, termasuk Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, serta anggota TNI dan Polri.
Dalam Perpres tersebut ditegaskan bahwa pemerintah menempatkan penghasilan aparatur sebagai bagian penting dari strategi menjaga kinerja pelayanan publik dan daya beli di tengah dinamika ekonomi nasional.
Dalam butir keenam Perpres 79 Tahun 2025 disebutkan bahwa kebijakan kenaikan gaji berlaku bagi seluruh ASN, termasuk guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, serta mencakup pula anggota TNI, Polri, dan pejabat negara lainnya.
Pemerintah memandang sektor-sektor tersebut sebagai kelompok dengan beban layanan publik yang tinggi sehingga menjadi prioritas dalam kebijakan penghasilan tahun anggaran mendatang.
Badan Kepegawaian Negara merespons terbitnya Perpres tersebut dengan memberikan konfirmasi bahwa tahapan administratif awal telah selesai.
“Perpres sudah keluar, tinggal eksekusi Kemenkeu. Kami menyambut kebijakan tersebut," ujar Perwakilan BKN, seperti dikutip dari Tribunnews, Sabtu (6/12/2025).
Pernyataan ini menegaskan bahwa secara kelembagaan, kebijakan kenaikan gaji telah memiliki landasan hukum dan siap ditindaklanjuti pada tahap implementasi anggaran.
Meski demikian, realisasi kenaikan gaji ASN dan aparat negara untuk 2026 masih menunggu keputusan strategis dari Kementerian Keuangan. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi juga menekankan bahwa koordinasi lanjutan masih diperlukan.
Baca Juga: Gaji Pensiunan PNS Cair Awal Desember 2025, Cek Informasi Rapel Kenaikan
“Perpres kan baru keluar, nanti kita memang perlu bicara dengan pak Menteri Keuangan. Kemarin tim sudah diskusi-diskusi juga,” ujar MenPAN RB.
Selain kebijakan kenaikan gaji pokok, pemerintah juga menyiapkan skema penghargaan berbasis kinerja melalui penerapan sistem total reward. Dalam lampiran Perpres 79 Tahun 2025 disebutkan bahwa indeks sistem merit dari sisi penggajian, penghargaan, dan disiplin ditargetkan meningkat hingga 67 persen, sementara aspek manajemen kinerja ditargetkan naik menjadi 61 persen.
Pemerintah menempatkan penghasilan sebagai satu kesatuan dengan sistem penilaian kinerja yang lebih terukur.
Dalam dokumen perencanaan pembangunan, kenaikan gaji ASN tidak langsung diberlakukan secara menyeluruh, melainkan diprioritaskan bagi kelompok tertentu. Kelompok yang masuk dalam prioritas tersebut antara lain:
1. Guru
2. Dosen
3. Tenaga kesehatan
4. Penyuluh
5. Anggota TNI/Polri
6. Pejabat negara
Sebagai gambaran sementara, hingga saat ini ketentuan gaji ASN masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 dan Perpres Nomor 10 Tahun 2024. Kenaikan terakhir diberikan pada Januari 2024 dengan besaran delapan persen.
Untuk tahun 2025, struktur gaji pokok PNS masih dibagi berdasarkan golongan sebagai berikut:
Rincian Gaji Pokok PNS Berdasarkan Golongan (Acuan 2025)
Golongan I
1. Ia: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
2. Ib: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700
3. Ic: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
4. Id: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400
Golongan II
1. IIa: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400
2. IIb: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
3. IIc: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
4. IId: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600
Golongan III
1. IIIa: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
2. IIIb: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
3. IIIc: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
4. IIId: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700
Golongan IV
1. IVa: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
2. IVb: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
3. IVc: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
4. IVd: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500
5. IVe: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200
Baca Juga: Pencarian Rapel Kenaikan Gaji Pensiun ASN hingga TNI-Polri 2025, Begini Penjelasan Resmi Taspen
Pemerintah belum merilis secara resmi rincian gaji ASN untuk 2026, sehingga angka tersebut masih digunakan sebagai dasar perhitungan sementara sambil menunggu keputusan lanjutan dari Kementerian Keuangan.
Dengan terbitnya Perpres 79 Tahun 2025, arah kebijakan penghasilan aparatur negara telah ditegaskan, namun implementasinya tetap akan disesuaikan dengan kapasitas belanja negara.
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat menjaga kesinambungan kesejahteraan PNS, PPPK, serta aparat negara lainnya seiring dengan meningkatnya tuntutan pelayanan publik dan profesionalisme kerja.
Para ASN juga diimbau untuk terus mengikuti informasi resmi dari pemerintah agar tidak terpengaruh oleh berbagai informasi yang belum memiliki dasar kebijakan yang jelas terkait kenaikan gaji tahun 2026. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS