Belum Ada Mantan Kades di Muna Urus Bebas Temuan
Reporter Muna
Minggu, 15 Mei 2022 / 8:40 pm
MUNA, TELISIK.ID- Mantan kepala desa (Kades) di Kabupaten Muna yang ingin maju kembali pada pemilihan serentak di 124 desa pada pertengahan Oktober mendatang mulai saat ini harus mempersiapkan seluruh persyaratan yang akan digunakan untuk mendaftar.
Salah satu syaratnya adalah bebas temuan ketika menjabat sebagai kades. Untuk mendapatkan surat itu, para mantan kades harus berurusan dengan Inspektorat.
"Sampai saat ini, belum ada yang mengurus surat bebas temuan itu," kata La Kuanto, Inspektur Muna, Mingu (15/5/2022).
Kuanto mengaku, telah mengantongi temuan para mantan kades. Nah, dari temuan itu, mereka wajib melakukan pengembalian. Toh, bila tidak akan diproses hukum.
"Pengembaliannya bisa secara bertahap, nanti kita di Inspektorat yang membuatkan pernyataan," ujarnya.
Namun, Kuanto belum bisa memastikan surat bebas temuan bila pengembalian dilakukan cicil, akan diterima atau tidak saat mendaftar sebagai Cakades.
Baca Juga: PPPK Muna Menanti SK, Kepala BKPSDM: Sementara Diproses
"Semua tergantung panitia pemilihan. Kita tidak bisa intervensi. Tugas, kita hanya mengeluarkan surat bebas temuan itu," terangnya.
Sementara itu, Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Muna, Rustam menerangkan, apa yang menjadi syarat-syarat Pilkades akan disosialisasikan langsung ke desa. Saat ini, pihaknya masih menunggu hasil fasilitasi peraturan bupati (Perbup) tentang pelaksanaan tehnis Pilkades yang dilakukan Biro Hukum Pemprov Sultra.
Baca Juga: Lapuk dan Tak Terawat, Rumah Bantuan Milik Janda di Reok Ambruk
"Salah satu syarat adalah bebas temuan. Nanti, kita akan sosialisasikan secara menyeluruh," katanya.
Sosialisasi itu, menurutnya, merupakan bagian dari tahapan Pilkades. Setelah itu, kemudian akan dilanjutkan dengan proses pendaftaran calon.
"Jadwal pemungutan suara kita akan laksanakan pada pertengahan Oktober," tandasnya. (B)
Penulis : Sunaryo
Editor: Musdar