Belum Lama Dilantik, Tiga Anggota DPRD Digerebek Nyabu di Hotel saat Masa Pembekalan

Ahmad Jaelani

Reporter

Senin, 23 September 2024  /  11:01 am

Tiga anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumbar, ditangkap pesta sabu di salah satu hotel. Foto: Repro tribunnews.com

PADANG, TELISIK.ID - Tiga anggota DPRD Mentawai, Sumatera Barat, membuat geger publik. Belum genap sebulan dilantik, tiga pria ini digerebek sedang pesta sabu di sebuah hotel. Yang lebih memalukan, mereka melakukan pesta sabu saat sedang mengikuti masa pembekalan sebagai anggota DPRD.

Ketiga anggota DPRD itu digerebek di Hotel Truntum, Padang, Sumatera Barat, pada Jumat (20/9/2024) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB. Ketiganya baru saja dilantik sebagai anggota DPRD Mentawai untuk periode 2024–2029. Selain ketiga anggota DPRD, seorang kontraktor berinisial AA juga turut ditangkap dalam penggerebekan tersebut.

Kasat Narkoba Polresta Padang, AKP Martadius, menyatakan bahwa empat orang berhasil diamankan oleh petugas di lapangan. Keempat orang itu adalah AA, MS, SY, dan MS, dengan tiga di antaranya adalah anggota DPRD Mentawai.

Penangkapan tersebut dilakukan di dalam kamar hotel tempat mereka menginap.

AKP Martadius juga menjelaskan bahwa barang bukti yang disita dalam penangkapan ini adalah dua paket kecil sabu serta satu alat hisap sabu (bong). Saat ini, keempat tersangka telah ditahan dan menjalani tes urine di Rumah Sakit Bhayangkara Kota Padang.

“Hasil tes urine akan keluar Senin minggu depan. Kami perlu memastikan apakah mereka positif atau tidak, baru kami akan merilis hasilnya secara resmi. Selain itu, kami juga harus menimbang barang bukti yang telah disita,” ujar Martadius, seperti dikutip dari tribunnews.com, Senin (23/9/2024).

Baca Juga: Seorang Petani di Bombana Kedapatan Edarkan Sabu

Penangkapan keempat tersangka berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh petugas dengan melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mendapatkan bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penangkapan.

Pada Jumat dini hari (20/9/2024), petugas pertama kali menangkap AA di sebuah rumah di Jalan Parak Gadang Raya, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang. Saat penangkapan, petugas menemukan satu paket sabu sebagai barang bukti.

AA kemudian mengakui bahwa masih ada sabu lain yang dititipkan kepada teman-temannya yang sedang berada di kamar 313 Hotel Truntum. Petugas langsung bergerak menuju hotel tersebut untuk melakukan penangkapan terhadap teman-teman AA.

Di hotel, petugas menemukan S bersama alat hisap sabu (bong) dan sisa sabu. S mengaku bahwa dirinya baru saja mengkonsumsi sabu bersama dua orang rekannya yang juga merupakan anggota DPRD, yaitu MS dan MS.

Polisi kemudian melanjutkan penangkapan terhadap MS di kamar 233 dan MS di kamar 301. Berdasarkan pemeriksaan awal, keempat tersangka mengakui perbuatannya dan kini mereka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolresta Padang.

Ketiga anggota DPRD yang ditangkap dalam kasus ini masing-masing berinisial MS (51), SY (55), dan MS (54). MS diketahui merupakan anggota DPRD dari Partai NasDem, SY berasal dari Partai Hanura, dan MS dari Partai Gerindra.

Selain ketiga anggota DPRD, AA yang merupakan seorang kontraktor dan rekan SY juga turut diamankan oleh petugas. Keempat tersangka kini berada dalam tahanan polisi untuk proses hukum lebih lanjut.

Ketua sementara DPRD Mentawai, Ibrani Sababalat, membenarkan bahwa tiga anggota DPRD Mentawai telah ditangkap polisi karena terlibat dalam kasus narkoba.

Baca Juga: Driver Ojol Kena Jebakan Batman Oknum Polisi, Antar Orderan Baju Bayi Isi Sabu

Penangkapan tersebut terjadi pada saat ketiga anggota DPRD tersebut sedang menjalani masa orientasi atau bimbingan teknis (bimtek) sebagai anggota DPRD periode 2024–2029.

"Benar, saya sudah konfirmasi bahwa mereka memang ditangkap. Sebagai pimpinan sementara, saya sangat prihatin dan mohon maaf atas kejadian ini," ungkap Ibrani dalam pernyataannya pada Sabtu (21/9/2024).

Ibrani menambahkan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia juga mengingatkan bahwa asas praduga tidak bersalah harus tetap dijunjung tinggi.

"Kita hormati proses hukum yang ada. Ini menjadi pembelajaran berharga bagi semua pihak," tambah Ibrani.

Menurut Ibrani, masa orientasi yang diikuti oleh 19 anggota DPRD Mentawai periode 2024–2029 dimulai sejak Senin (16/9/2024) dan berakhir pada Jumat (20/9/2024). Pihaknya mendapatkan informasi tentang penangkapan ketiga anggota dewan tersebut pada Jumat siang. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS