Belum Masuk DPS, Warga Bisa Melapor ke PPS

Sunaryo

Reporter Muna

Jumat, 25 September 2020  /  11:04 am

Kordiv Program dan Data KPU Muna, Yuliana Rita. Foto: Sunaryo/Telisik

MUNA, TELISIK.ID - Jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) Kabupaten Muna yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebanyak 143.090 jiwa.

Sebelum ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT), KPU membuka tahapan tanggapan masyarakat atas DPS itu.

"DPS sudah disebar ke seluruh desa dan kelurahan di Muna untuk menunggu tanggapan warga," kata Yuliana Rita, Kordiv Program dan Data KPU Muna, Jumat (25/9/2020).

Masa tanggapan dibuka hingga 28 September mendatang. Oleh karenanya, warga diharapkan dapat memantau langsung namanya pada pengumuman DPS.

Baca juga: Paslon Wajib Laporkan Dana Kampanye

"Bila belum terdaftar bisa langsung melaporkan diri pada PPS setempat," sebutnya.

Yuliana berharap, warga proaktif dalam memastikan namanya masuk di DPS atau tidak. Hal tersebut, menurutnya penting, agar hak pilih sebagai warga negara tidak dihilangkan.

Setelah tahapan tanggapan masyarakat berakhir, maka KPU akan melakukan perbaikan DPS. Kemudian, dilanjutkan dengan penetapan DPT.

"Insyaallah, Oktober sudah bisa penetapan DPT," tandasnya.

Reporter: Sunaryo

Editor: Haerani Hambali

TOPICS