Tina Nur Alam Kecewa Ihsan Cabut Gugatan di MK, Telepon dan WhatsApp Tak Dibalas
Sigit Purnomo, telisik indonesia
Senin, 20 Januari 2025
0 dilihat
Tina Nur Alam kecewa usai Ihsan cabut gugatan Pilgub Sultra secara sepihak. Foto: Ist
" Sidang gugatan perselisihan hasil Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur (Pilgub) Sulawesi Tenggara (Sultra) di Mahkamah Konstitusi (MK) diwarnai kejutan "
KENDARI, TELISIK.ID – Sidang gugatan perselisihan hasil Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur (Pilgub) Sulawesi Tenggara (Sultra) di Mahkamah Konstitusi (MK) diwarnai kejutan.
La Ode Muhammad Ihsan Taufiq Ridwan, yang sebelumnya mengajukan gugatan bersama pasangannya, Tina Nur Alam, secara sepihak menarik permohonan tersebut.
Keputusan pencabutan gugatan disampaikan Ihsan dalam sidang perdana gugatan hasil Pilgub Sultra 2024 di MK pada Jumat (10/1/2025) pekan lalu.
Ihsan mengungkapkan bahwa dirinya memutuskan untuk mencabut gugatan tanpa melakukan koordinasi dengan Tina Nur Alam maupun dengan tim kuasa hukum mereka.
Baca Juga: Mengacu Perpres 80/2024, Pelantikan Kepala Daerah Sultra Dijadwalkan Februari
“Saya pribadi. Saya mencabut sendiri,” ujar Ihsan dalam sidang di MK saat itu.
Kuasa hukum pasangan calon, Didi Suprianto, mengaku terkejut dengan langkah Ihsan yang diambil tanpa koordinasi terlebih dahulu.
“Kami sangat kaget karena tidak menduga hal seperti ini terjadi. Sejak awal, Ihsan berjuang bersama sebagai pasangan calon. Hubungannya dengan Ibu Tina pun sangat baik, bahkan seperti ibu dan anak,” ujar Didi, Senin (20/1/2025).
Didi menuturkan, pengajuan gugatan ke MK sebelumnya dilakukan secara sadar oleh Ihsan dan Tina bersama tim kuasa hukum mereka. Namun, hingga keputusan pencabutan gugatan, pihaknya tidak pernah menerima informasi atau pembicaraan terkait langkah tersebut.
Baca Juga: Sidang Gugatan Pilkada Muna Berlanjut, KPU dan Pihak Terkait Siap Berikan Jawaban
“Namun, sampai akhirnya dia mencabut gugatan, sama sekali tidak pernah membicarakan atau meminta izin kepada Ibu Tina maupun kami sebagai kuasa hukumnya,” kata Didi.
Meski demikian, pihaknya tetap berharap agar sidang tetap berlanjut hingga tahap pembuktian dan putusan akhir. "Harusnya sidang terus berjalan. Kita tunggu putusan sela dari MK,” tegasnya.
Sementara itu, Tina Nur Alam, ketika dikonfirmasi mengenai keputusan Ihsan, enggan berkomentar banyak. “Tanya saja sendiri, karena saya pun telepon dan WhatsApp dia tidak dibalas. Saya juga ingin tahu kenapa dia mundur,” ujar Tina.
Namun, Tina menegaskan bahwa sidang tetap akan berlangsung. “Yang pasti, sidang MK tetap berlangsung. Kita lihat saja nanti, karena kita menggugat terkait dugaan pelanggaran TSM (terstruktur, sistematis, dan massif),” tandas Tina. (B)
Penulis: Sigit Purnomo
Editor: Mustaqim
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS