Paslon Wajib Laporkan Dana Kampanye

Sunaryo, telisik indonesia
Kamis, 24 September 2020
0 dilihat
Paslon Wajib Laporkan Dana Kampanye
Kordiv Hukum dan Pengawasan KPU Sultra, Ade Suerani (tengah) bersama jajaran KPU Muna di sela-sela sosialisasi pelaporan dana kampenye. Foto: Sunaryo/Telisik

" Batas akhirnya, paling lambat 25 September pukul 18.00 Wita. "

MUNA, TELISIK.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah selesai melakukan penetapan Pasangan Calon (Paslon) dan pengundian nomor urut calon bupati-wakil bupati pada tujuh kabupaten yang akan menyelenggarakan Pilkada.

Pasca penetapan dan pengundian nomor urut itu, para Paslon wajib menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) di KPU setempat.

"Batas akhirnya, paling lambat 25 September pukul 18.00 Wita," kata Kordiv Hukum dan Pengawasan KPU Sultra, Ade Suerani, Kamis (24/9/2020).

Dalam mengawali pelaporan dana kampanye, setiap Paslon diwajibkan membuka Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) pada bank umum.

"Salinan RKDK akan menjadi lampiran di setiap laporan dana kampanye yang akan dilaporkan melalui KPU secara bertahap," ujarnya.

Ada tiga jenis laporan dana kampanye dengan periode pembukuan yang berbeda, yakni LADK dengan periode pembukuan sejak 23-24 September 2020 yang penyerahannya pada tanggal 25 September. Kemudian, untuk Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dengan periode pembukuan sejak 25 September-30 Oktober diserahkan ke KPU pada 31 Oktober pukul 18.00 Wita.

Lalu, Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) dengan periode pembukuan sejak 23 September- 5 Desember diserahkan ke KPU pada 6 Desember.

Baca juga: Pasangan HATI Dapat Nomor Urut Dua, Haliana: Bagus Sekali

Pada pemilihan kepala daerah, selain ada batasan penerimaan diatur juga batasan pengeluaran. Untuk penerimaan yang sumbernya dari perseorangan atau orang per orang dibatasi paling banyak Rp 75 juta rupiah. Sedangkan dari partai, kelompok atau badan hukum swasta dibatasi maksimal Rp 750 juta. Untuk batasan pengeluaran dana kampanye, ditetapkan berdasarkan hasil koordinasi KPU dengan Paslon atau LO serta parpol pengusul.

"Jadi jumlahnya bervariasi setiap kabupaten. Semua bergantung pada jumlah pemilih, jumlah KK dan frekuensi kegiatan kampanye," ungkapnya.

Untuk batasan penerimaan dan pengeluaran, wajib pula dikoordinasikan dan KPU yang menetapkan berdasarkan masukan dari pihak-pihak tersebut.

Selain batasan penerimaan dan pengeluaran diatur juga pihak-pihak yang dilarang diterima dan digunakan sumbangannya. Adalah dari pihak asing, hasil tindak pidana, pemerintah atau pemerintah daerah atau pemerintah desa dan BUMN/BUMD.

"Karena ini sifatnya larangan, maka PKPU menetapkan sanksi administrasi, yakni pembatalan sebagai Paslon dan sanksi pidana yang diatur di UU pemilihan," tegasnya.

Penyerahan LPPDK bila dalam melewati batas waktu yang ditentukan yakni 6 Desember 2020 pukul 18.00 waktu setempat, maka dikenai sanksi pembatalan sebagai Paslon.

Ade menambahkan, laporan dana kampanye akan diaudit oleh kantor akuntan publik yang ditunjuk KPU kabupaten yang menyelenggarakan pemilihan berdasarkan hasil seleksi. Bentuk perikatan audit dana kampanye adalah audit kepatuhan. Sehingga output dari audit adalah opini berupa patuh atau tidak patuh terhadap peraturan Perundang-Undangan yang mengatur tentang dana kampanye.

Reporter: Sunaryo

Editor: Kardin

TAG:
Baca Juga