KPU Sultra Tindaklanjuti Keputusan KPU RI

Siswanto Azis, telisik indonesia
Kamis, 26 Maret 2020
0 dilihat
KPU Sultra Tindaklanjuti Keputusan KPU RI
Laode Abdul Natsir, Ketua KPU Sulawesi Tenggara : foto/ist

" Penundaan Pilkada serentak oleh KPU RI, karena pandemi virus Corona atau COVID-19 yang semakin meluas di seluruh Wilayah Indonesia. "

KENDARI, TELISIK.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah resmi menunda beberapa tahapan dalam pelaksanaan Pilkada 2020 atau Pilkada Serentak di seluruh wilayah Indonesia pada tanggal 21 Maret 2020.

Ketua KPU Sulawesi Tenggara Laode Abdul Natsir mengatakan, Surat Keputusan  tersebut bernomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 tanggal 21 Maret 2020 tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau  Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 yang ditandatangani oleh Ketua KPU RI, Arif Budiman pada tanggal 21 Maret 2020.

"Penundaan Pilkada serentak oleh KPU RI, karena pandemi virus Corona atau COVID-19 yang semakin meluas di seluruh Wilayah Indonesia," terang Ketua KPU Sultra, Rabu (25/3/2020).

Baca Juga : Imbas Corona, Pemkot Bakal Evaluasi Perpanjang Hari Libur

Lebih lanjut La Ode Abdul Natsir kepada telisik.id menjelaskan bahwa, KPU RI telah menginstruksikan kepada KPU Kabupaten/Kota agar menunda semua aktifitas tahapan pemilihan yang dilaksanakan oleh Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Tahun 2020 yaitu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Untuk KPU Kabupaten yang telah melakukan pelantikan PPS dan Sekretariat PPS sampai diterbitkan ketentuan lebih lanjut.

Namun Kata Ketua KPU Sultra, sebagai konsekuensi dari penundaan tahapan, maka KPU Kabupaten hanya dapat membayarkan honorarium PPK dan Sekretariat PPK berdasarkan output yang telah dihasilkan dari kegiatan pada bulan  Maret 2020

dan tidak membayarkan honorarium PPS dan Sekretariat  PPS, bagi KPU Kabupaten yang telah melakukan pelantikan PPS dan Sekretariat PPS.

"KPU Kabupaten harus membuat Keputusan untuk menunda masa kerja PPK dan Sekretariat PPK serta PPS dan Sekretariat PPS dengan melakukan perubahan atas Keputusan  KPU Kabupaten, tentang Penetapan dan Pengangkatan Anggota PPK dan PPS untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020," tegas Laode Abd Natsir.

Baca Juga : UN Dibatalkan, Kelulusan Ditentukan Melalui Ujian Sekolah

Untuk itu, Ketua KPU Sultra ini mengimbau, agar KPU kabupaten melaporkan perkembangan penundaan tahapan pemilihan, termasuk melaporkan pelantikan PPS dan Sekretariat PPS kepada KPU Provinsi untuk selanjutnya akan disampaikan ke KPU Republik Indonesia, dan KPU Provinsi akan melakukan supervisi dan monitoring terhadap proses penundaan semua aktifitas tahapan pemilihan yang dilaksanakan oleh Badan Adhoc.

 

Reporter: Dul

Editor: Sumarlin

Baca Juga