Berhasil Eliminasi Malaria, Pemkab Manggarai Diganjar Sertifikat oleh Kemenkes

Berto Davids

Reporter Kupang

Jumat, 30 April 2021  /  7:31 am

Wabup Manggarai, Heribertus Ngabut dan Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kabupaten Manggarai saat menerima sertifikat penghargaan eliminasi malaria. Foto: Ist.

MANGGARAI, TELISIK.ID - Pemerintahan Kabupaten Manggarai di bawah kepemimpinan Bupati Deno Kamelus dan Wabup Viktor Madur (Deno-Madur) tiga tahun lalu berhasil mengeliminasi penularan penyakit malaria dari di Kabupaten Manggarai.

Hal itu ditandai dengan sebuah penghargaan sertifikat yang diberikan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia (RI) di masa pemerintahan Bupati Heribertus Nabit dan Wabup Heribertus Ngabut.

Penghargaan yang diterima oleh Wabup Heribertus Ngabut itu merupakan sebuah bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Manggarai di bawah kepemimpinan Deno-Madur yang berhasil menggerakkan seluruh komponen, mulai dari tingkat kabupaten, kecamatan hingga desa/kelurahan untuk membebaskan masyarakat dari penularan penyakit malaria.

Data keberhasilan Pemerintahan Deno-Madur yang dihimpun Telisik.id melalui rilis Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kabupaten Manggarai, Ludovikus Moa menerangkan, indikator kelayakan Kabupaten Manggarai mendapat sertifikasi eliminasi malaria itu diukur dari 3 hal, yakni:

Baca juga: Mulai 1 Mei Pintu Masuk Bone Dijaga Ketat

1. Slide Rate Positif (SPR) target 5 persen dengan rincian tahun 2016 (0,31), tahun 2017 (0,12), tahun 2018 (0,12) dan tahun 2019 0,13.

2. Annual Parasite Incidence (API) 1/1.000 penduduk. API Manggarai tahun 2016 (0,19), 2017 (0,07), 2018 (0,08) dan 2019 (0,06).

3. Tidak ada penularan malaria setempat selama 3 tahun berturut-turut.

Dalam rilis tersebut, Ludovikus juga menulis bahwa bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Manggarai dalam upaya eliminasi malaria tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Manggarai No 48 tahun 2017 tanggal 2 Desember 2017 tentang eliminasi malaria dan Instruksi Bupati Manggarai No; HK/12/2019 tanggal 16 Juni 2019 terkait surveilans migrasi yang mengacu pada Kepmenkes RI No: 293/Menkes/SK/IV/2009 tentang eliminasi malaria di Indonesia serta surat edaran Mendagri No: 443.41/465/SJ tahun 2010 tentang pelaksanaan program eliminasi malaria di Indonesia.

Baca juga: Mulai 6 Mei, Kapal Fery Rute Tobaku-Siwa Stop Muat Pemudik

"Ini adalah bagian dari komitmen bersama secara nasional, regional maupun global sesuai dengan komitmen WHO 2007 dan komitmen regional Asia Pasifik 2015 sebagaimana tercantum dalam target SDGs 3.3 dan RPJMN tahun 2015-2019 serta rencana strategis Kemenkes," tulis Ludovikus.

Sebagaimana diketahui, dari Provinsi NTT ada 3 kabupaten/kota yang berhasil mendapatkan sertifikat eliminasi malaria, yakni Kabupaten Manggarai, Kabupaten Manggarai Timur, dan Kota Kupang.

"Tiga wilayah itu berhasil  mencapai eliminasi malaria selama 3 tahun. Kepala Dinas Kesehatan NTT dr. Messerassi B. V. Ataupah mengatakan, dari ketiga wilayah itu, Kabupaten Manggarai berhasil mencapai eliminasi malaria pada tahun 2019, sementara Kabupaten Manggarai Timur dan Kota Kupang berhasil eliminasi malaria pada tahun 2020," tulis Ludovikus mengutip keterangan Kadis Kesehatan NTT .

''Tempo dalam tiga tahun kita berhasil eliminasi malaria, dulu malaria ini masuk dalam 2 besar penyakit di Puskesmas, sekarang malaria sudah keluar dari 10 besar penyakit yang ada di NTT. Ini kemajuan yang dicapai bersama dengan Kemenkes,'' tulisnya lagi.

Proses tersebut, tambahnya, dimulai sejak tahun 2017. Saat itu dibuat regulasi Peraturan Gubernur NTT nomor 11 tahun 2017 tentang Eliminasi Malaria di Provinsi NTT. Sejak saat itu pula berbagai upaya dilakukan pemerintah setempat dan menghasilkan 3 kabupaten berhasil eliminasi malaria. (C)

Reporter: Berto Davids

Editor: Haerani Hambali

TOPICS