Tahapan Pilkades di Muna Tunggu Hasil Fasilitasi Perbup dari Pemprov Sultra

Sunaryo, telisik indonesia
Kamis, 12 Mei 2022
0 dilihat
Tahapan Pilkades di Muna Tunggu Hasil Fasilitasi Perbup dari Pemprov Sultra
Kabag Hukum Setda Muna, Kaldaf Akiyda Sihidi. Foto: Sunaryo/Telisik

" Perbup itu dominan mengatur tata cara penyelesaian sengketa mulai dari penitia pemilihan kecamatan hingga kabupaten "

MUNA, TELISIK.ID - Tahapan pemilihan serentak 124 kepala desa di Kabupaten Muna belum bisa dilaksanakan. Penyebabnya, peraturan bupati (perbup) yang mengatur tata cara petunjuk teknis pelaksanaan pilkades masih difasilitasi di Biro Hukum Pemprov Sultra.

"Perbup-nya sudah kita masukkan sebelum Lebaran. Kita tinggal menunggu saja hasil fasilitasinya," kata Kaldav Akiyda Sihidi, Kabag Hukum Setda Muna, Kamis (12/5/2022).

Perbup itu dominan mengatur tata cara penyelesaian sengketa mulai dari penitia pemilihan kecamatan hingga kabupaten. Nah, untuk penyelesaian sengketa, Pemkab banyak berpedoman pada daerah-daerah yang telah menyelesaikan pilkades, seperti Gorontalo.

"Aturan pilkades dari daerah lain kita sesuaikan dengan kondisi daerah," sebutnya.

Sementara itu, Kadis PMD Muna, Rustam menerangkan, setelah perbup selesai dilakukan fasilitasi, pihaknya akan langsung melakukan sosialisasi pelaksanaannya di desa dengan melibatkan perangkat, masyarakat dan tokoh masyarakat. Sosialisasi rencananya akan dibagi perkecamatan.

Baca Juga: 3 Hari Hilang, Nelayan Ini Diduga Diterkam Buaya

"Insya Allah dalam waktu dekat kita laksanakan (sosialisasi)," katanya.

Untuk jadwal pelaksanaan tahapan pilkades, pihaknya jauh-jauh hari telah menyusunnya. Di mana, tahapan pendaftaran calon kades di bulan Juni. Kemudian pemungutan suara di pertengahan Oktober mendatang.

Baca Juga: Konflik Lahan Bandara Maranggo Bergulir, 25 Tahun Tanah Warga Dikuasai Pemerintah Tanpa Kejelasan

"Tahapan dilakukan selama enam bulan. Insya Allah tahun ini pilkades tuntas," terangnya. (B)

Reporter: Sunaryo

Editor: Haerani Hambali

Artikel Terkait
Baca Juga