Berkas 100 P3K Muna Sudah di BKN

Sunaryo

Reporter Muna

Jumat, 21 Agustus 2020  /  9:54 am

Sukarman Loke, Kepala BKPSDM Muna. Foto: Sunaryo/Telisik

MUNA, TELISIK.ID - Perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Kabupaten Muna telah selesai. Adapun yang lulus seleksi sekitar 100 orang. Mereka berasal dari tenaga honorer Kategori Dua (K2), di luar tenaga guru dan kesehatan yang usianya di bawah 35 tahun.

Kini, mereka tinggal menunggu Surat Keputusan (SK) pengangkatan. Berkas mereka oleh Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) telah diproses dan disetor pada Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Makassar.

"Kewajiban kita mengusulkan berkas mereka di BKN Makassar sudah selesai. Tinggal menunggu SK saja," kata Sukarman Loke, Kepala BKPSDM Muna.

Untuk SK pengangkatan P3K, bukan saja di Bumi Sowite yang belum keluar. Namun, di seluruh Indonesia. Hal tersebut dikarenakan belum adanya petunjuk sistem penggajian mereka yang diterbitkan pemerintah pusat.

"Salah satu alasannya SK belum keluar, belum adanya regulasi sistem penggajian," ujarnya.

Baca juga: Jembatan Desa Wakadia Rusak, Bupati Perintahkan PUPR Benahi

P3K sendiri, menurut mantan Asisten II itu berbeda dengan tenaga honorer. P3K merupakan jabatan tertinggi dibanding honorer. Gaji P3K berasal dari pemerintah pusat serta mendapatkan tunjangan, cuti, perlindungan dan pengembangan kompetensi.

"P3K lebih tinggi dari honorer, hanya tidak memiliki NIP. Bicara gaji, P3K dari pusat, sementara honorer dari daerah," sebutnya.

Untuk masa kerja P3K tergantung kebutuhan instansi terkait. Biasanya satu tahun perjanjian kerja dan akan dilakukan perpanjangan jika instansi masih membutuhkan.  

"Pemberhentian P3K ketika masa perjanjian kerja telah habis. Itupun bisa diperpanjang yang ketika daerah membutuhkan," pungkasnya.

Reporter: Sunaryo

Editor: Haerani Hambali