Berkas Perkara Dugaan Korupsi Pajak Reklame Kota Kendari Dirampungkan

Siswanto Azis

Reporter

Rabu, 25 November 2020  /  4:51 pm

Kasi Intel Kejari Kota Kendari, Ari Siregar. Foto: Siswanto Azis/Telisik

KENDARI, TELISIK.ID - Berkas perkara dugaan korupsi pajak reklame Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, hingga kini masih terus di rampungkan.

Hak tersebut di sampaikan oleh Kasi Intel Kejari Kota Kendari, Ari Siregar. ia menjelaskan, hingga saat ini Jaksa PU masih meneliti dan menelaah berkas perkara untuk memastikan kelengkapan syarat formil dan materilnya.

“Berkasnya masih diteliti dan ditelaah, jika sudah rampung langsung kita limpahkan ke pengadilan” ujarnya kepada Telisik.id, Rabu (25/11/2020).

Dalam perkara tersebut, pihak Kejaksaan Negeri Kendari telah menetapkan Kepala Seksi di Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Pemkot Kendari sebagai tersangka.

Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pajak reklame, namun pihak Kejari Kendari tidak melakukan penahanan pada bersangkutan.

Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Jambret di Konawe

“Jaksa tidak menahan tersangka, masih tahanan kota,” kata Kasi Intelejen Kejari Kota Kendari, Ari Siregar

Untuk di ketahui, Akibat perbuatan tersebut daerah dirugikan sebesar Rp 256.393.000. Jumlah tersebut berdasarkan hasil audit BPKP dan uang telah dikembalikan oleh tersangka.

“Tersangka ini telah mengembalikan uang sebesar Rp 256.393.000 dan saat ini dititipkan di Kejaksaan Negeri Kendari,” terangnya.

Meskipun tersangka telah mengembalikan kerugian daerah sebesar Rp 256.393.000, namun menurut Kasi Intelejen Kejari Kendari ini, kasus tersebut tetap berjalan seperti biasanya.

“Meski tersangka ini telah mengembalikan uang sebesar kerugian daerah, namun bukan berarti kasus ini akan berhenti, kasusnya tetap jalan,” tegasnya. (B)

Reporter: Siswanto Azis

Editor: Fitrah Nugraha

TOPICS