Pembunuhan Cewek Cantik di Sumut Terungkap, Pelaku Masih di Bawah Umur Motifnya Cemburu

Reza Fahlefy, telisik indonesia
Senin, 07 Februari 2022
0 dilihat
Pembunuhan Cewek Cantik di Sumut Terungkap, Pelaku Masih di Bawah Umur Motifnya Cemburu
Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Irsan Sinuhaji memaparkan pengungkapan kasus pembunuhan anak di bawah umur. Humas Polresta Deli Serdang

" Wanita berusia 20 tahun yang ditemukan mengambang persawahan di Dusun Masjid Desa Aras Kabu "

MEDAN, TELISIK.ID - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Deli Serdang menangkap pelaku pembunuhan terhadap Imelda, wanita berusia 20 tahun yang ditemukan mengambang persawahan di Dusun Masjid Desa Aras Kabu, Kecamatan Beringin daerah setempat.

Kepala Kepolisian Resort Kota (Kapolresta) Deli Serdang, Kombes Pol Irsan Sinuhaji mengatakan itu kepada awak media, Senin (7/2/2022).

"Iya benar, pelakunya telah ditangkap. Pelakunya masih pelajar SMA di Deli Serdang," kata Irsan.

Diakuinya, Imelda warga asal Desa Paluh Sibaji Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang ini dibunuh oleh pacarnya sendiri. Dugaan sementara karena korban berselingkuh dan menyebabkan pelaku kesal dan emosi.

"Pelakunya adalah MSB pacar korban yang masih di bawah umur. Usianya masih 16 tahun dan masih tercatat sebagai pelajar SMA. Pelaku merupakan warga Desa Sidourip Kecamatan Beringin Kabupaten Deli Serdang," tuturnya.

Pelaku ditangkap Satreskrim Polresta Deli Serdang Minggu, (6/2/2022) sekira pukul 03.00 WIB, di seputaran kediamannya, usai menonton kegiatan kuda lumping.

"Pelaku cemburu dengan korban, karena saat mereka jalan-jalan dengan sepeda motor, korban sibuk dengan Handphonenya. Pelaku menuduh korban ini telah berselingkuh," ungkapnya.

Sebelum ditemukan tewas, Rabu 2 Februari 2022 sekira pukul 17:90 WIB, pelaku menghubungi korban dan mengajaknya jalan-jalan, sempat terjadi cekcok. Lalu keduanya bersama-sama ke lokasi, setelah cekcok, keduanya sempat berhubungan badan.

Baca Juga: Gasak Motor di Parkiran Restoran, Residivis Curanmor di Surabaya Dibekuk Polisi

"Seusai hubungan badan, ketika korban hendak memakai pakaiannya pelaku mendorong korban ke area kolam di area persawahan (tempat kejadian perkara). Setelah korban tercebur, pelaku pun disebut ikut masuk ke dalam air dan kemudian membenamkan korban ke dalam air. Lima menit menenggelamkan korban dan dipastikan sudah tidak bernyawa pelaku pergi dari lokasi," tambahnya.

Setelah kejadian itu, ke esokan harinya, pelaku beraktivitas seperti biasa. Bahkan dia juga bersekolah seperti biasa, sampai akhirnya dia ditangkap tim Satreskrim Polresta Deli Serdang.

Baca Juga: Lagi, Dua Pengedar Sabu di Muna Ditangkap

"Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 340 subsider pasal 338 KUHP pidana dengan ancaman hukuman pidana mati ataupun pidana penjara seumur hidup," terangnya. (C)

Reporter: Reza Fahlefy

Editor: Kardin

Baca Juga