BKPSDM Buton Selatan Bantah Tudingan Pungli dan Kesalahan Mutasi pada Pelantikan 105 ASN
Reporter
Rabu, 01 April 2026 / 11:19 am
Sejumlah ASN Buton Selatan hadiri pelantikan jabatan di Gedung Lamaindo, Batauga, pekan lalu. Foto: Ali Iskandar Majid/Telisik
BUTON SELATAN, TELISIK.ID - Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Buton Selatan membantah tudingan pungli yang dilayangkan kepada pihaknya.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Buton Selatan, Ahmad Jamal, membantah tudingan perihal pungli dalam pelantikan 105 ASN pada 26 Maret 2026.
Jamal mengatakan pihaknya siap dilaporkan bila memang terbukti terdapat pungli seperti yang disampaikan oleh pihak DPRD Buton Selatan.
"Tidak benar apabila ada ASN kami yang terlibat, laporkan biar kami proses, kami siap dilaporkan," ujar Jamal, Selasa (31/3/2026).
Jamal menilai tudingan tersebut tidak berdasar dan tidak jelas sumber informasinya. Terkait pelantikan yang telah dilaksanakan, ia memastikan sesuai mekanisme NSBKN yang dianggap legal dan sah.
"Adapun anggapan hal-hal yang tidak benar itu anggapannya mereka (DPRD Buton Selatan)," imbuhnya.
Baca Juga: DPRD Buton Selatan Bakal Bentuk Pansus Dugaan Pungli dan Mutasi ASN
Jamal menegaskan, pelantikan yang dilakukan pada pekan lalu sama sekali tidak terdapat demosi jabatan.
Ia mengatakan hanya berpindah tempat, hal tersebut sesuai UU No. 20 Tahun 2023 yang menerangkan bahwa Sekretaris Dinas (Sekdin), Kepala Bidang (Kabid), dan Kepala Bagian (Kabag) setara kedudukannya.
"Eselon III A dimutasi ke III B setara sekarang nda ada perbedaan lagi. Sekali lagi saya tegaskan tidak ada didemosi atupun nonjob," tegas Jamal.
Terkait dugaan ASN yang bermasalah dengan Inspektorat, sampai saat ini pihaknya belum menerima laporan. Terlebih setiap usulan melalui aplikasi Integrited Mutasi BKN.
Baca Juga: Dugaan Pungli Tiket Mudik Gratis di Pelabuhan Nusantara Kendari
"Di situ muncul datanya apabila si A melakukan kesalahan, ketika ada laporan itu tertahan, tidak bisa harus diselesaikan baru bisa diproses," urai Jamal.
Kendati demikian pihaknya tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Pihaknya juga akan langsung menindaklanjuti apabila tudingan tersebut terbukti benar adanya.
"Kalau tidak ada bukti sama sekali masih kita anggap yang bersangkutan tidak ada masalah," tandasnya. (C)
Penulis: Ali Iskandar Majid
Editor: Mustaqim
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS