Nasabah PT BAF Merasa Dirugikan, Motor Sudah Lunas 4 Bulan, BKPB Tak Kunjung Diserahkan

Putri Wulandari, telisik indonesia
Selasa, 02 April 2024
0 dilihat
Nasabah PT BAF Merasa Dirugikan, Motor Sudah Lunas 4 Bulan, BKPB Tak Kunjung Diserahkan
Seorang nasabah merasa dirugikan karena hingga saat ini motor yang telah dia lunasi cicilannya, belum dberikan BPKB-nya. Foto: Kolase

" Seorang nasabah PT Busan Auto Finance (BAF) merasa dirugikan karena sampai saat ini belum menerima BPKB kendaraannya "

MUNA BARAT, TELISIK.ID - Seorang nasabah PT Busan Auto Finance (BAF) merasa dirugikan karena sampai saat ini belum menerima BPKB kendaraannya, padahal cicilan sudah lunas sejak 4 bulan lalu.

La Sabara mengatakan bahwa saat 2021 akhir ia mengambil atau mencicil satu unit motor merk Yamaha Fino dengan kesepakatan tenor waktu selama 24 bulan dan dibuktikan dengan perjanjian kontrak kredit berdasarkan persetujuan dari pihak pembiayaan BAF.

Setelah menjalani masa kredit akhir untuk pelunasan selama 2 tahun atau 24 bulan pada akhir Desember 2023, La Sabara melakukan klaim ke pihak BAF untuk mendapatkan BPKB atas bukti kepemilikan motor tersebut, namun pihak pembiayaan BAF diduga mempersulit dengan berbagai alasan.

Baca Juga: Ini Respon Fajar Wunanto Saat Digadang Jadi Pasangan Rajiun Tumada di Pilkada Muna

Namun, ia menganggap bahwa selama 2 tahun masa tenor kredit selalu melakukan pembayaran sesuai dengan waktu dan tanggal yang disepakati dalam setiap bulannya.

“Cicilan motor saya selalu bayar tepat waktu dan tidak pernah menunggak setiap bulannya,” ujarnya via telepon seluler, Selasa (2/4/2024).

Ia mengaku telah beberapa kali melakukan konfirmasi ke pihak perusahaan BAF, namun selalu mendapatkan jawaban yang tidak memuaskan bahwa BPKB motor masih sementara diproses untuk dikeluarkan.

La Sabara tidak terima karena sudah dirugikan. Ia mengkhawatirkan, jika BPKB motornya selalu ditunda diberikan, ia akan dianggap sering menunggak cicilan, sehingga nantinya akan berimbas pada nama baiknya jika akan kembali menyicil.

Ia meminta kepada pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara agar menurunkan tim untuk dilakukan pembenahan dan mencopot kepala cabang pembiayaan BAF, karena dianggap tidak mampu menjalankan tugasnya dengan baik terkait kenyamanan nasabah.

Baca Juga: Diterkam saat Mandi di Sungai, Warga Muna Barat Tarung Melawan Buaya

Sementara itu, Kepala Cabang BAF, Firman mengatakan, pihaknya tidak melakukan penahanan BPKB motor nasabahnya, hanya saat ini sementara melakukan proses riseting terkait tenor waktu yang sebenarnya berdasarkan perjanjian kontrak yakni 24 bulan.

Ia mengaku, tenor waktu yang terinput di sistem selama 30 bulan. Firman pun baru mengetahui hal ini dan berjanji segera melakukan konfirmasi ke kantor pusat.

“Tidak ada niat kami menahan BPKB konsumen, hanya kami sementara riseting masalah tenor waktu yang sebenarnya yaitu 24 bulan, setelah itu kami akan sampaikan ke nasabah untuk dikeluarkan BPKB-nya dalam minggu ini,” tandasnya. (B)

Penulis: Putri Wulandari

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkait
Baca Juga