Pertahankan Tanah dari Tambang PT SCM, Tiga Petani Routa Konawe Malah Dipenjara
Kardin, telisik indonesia
Rabu, 20 Mei 2026
0 dilihat
Tiga petani sekaligus warga Kecamatan Routa, Konawe ditahan oleh Polda Sultra atas tuduhan perusakan di PT SCM. Foto: Ist
" Gelombang kecaman membesar setelah tiga petani adat Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe resmi ditahan pada 19 Mei 2026 di Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) dalam konflik dengan PT Sulawesi Cahaya Mineral (SCM) "

KONAWE, TELISIK.ID - Gelombang kecaman membesar setelah tiga petani adat Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe resmi ditahan pada 19 Mei 2026 di Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) dalam konflik dengan PT Sulawesi Cahaya Mineral (SCM).
Sekjen Komunitas Masyarakat Adat Tolaki Sulawesi Tenggara, Jumran menyebut, penahanan tersebut sebagai bentuk nyata kriminalisasi atas konflik agraria yang belum pernah diselesaikan secara adil.
"Ini bukan sekadar perkara pidana. Ini konflik tanah yang dibiarkan berlarut-larut, lalu masyarakatnya yang dikorbankan," tegas Jumran, Rabu (20/5/2025).
Jumran menerangkan, konflik bermula sejak 2022, saat perusahaan membangun jalan hauling di atas kebun kopi produktif warga tanpa pembebasan lahan dan tanpa persetujuan pemiliknya.
"Kebun itu bukan tanah kosong. Ia adalah sumber hidup keluarga, diwariskan turun-temurun," bebernya.
Baca Juga: Demi Estetika dan Keselamatan Warga, Pemkot Baubau Surati PLN Terkait Pembenahan Jaringan Listrik
Katanya, pada 2024, mediasi pemerintah daerah sempat menghasilkan kesepakatan ganti rugi Rp 90 juta per hektare. Namun penyelesaian itu dinilai parsial dan tidak menyentuh keseluruhan wilayah kelola masyarakat adat.
Tahun 2025, pembangunan jalan hauling kedua kembali memicu ketegangan. Warga dari Kelurahan Routa, Desa Tirawonua, Parudongka, Walandawe, Puuwiwirano, dan Tanggola kembali bergerak.
Aksi-aksi digelar di DPRD Konawe, DPRD Sulawesi Tenggara, hingga camping damai Desember 2025. Namun insiden 18 Desember 2025 di portal perusahaan kini berujung serius.
Setelah dilaporkan bukan langsung oleh perusahaan PT SCM, pada 25 Januari 2026 dan ditetapkan sebagai tersangka pada 13 Mei 2026, tiga warga akhirnya resmi ditahan pada 19 Mei 2026 di Polda Sulawesi Tenggara, mereka adalah Hartong (46), ayah empat anak Habibi, ayah lima anak, dan seorang remaja Didin (18).
Penahanan ini tidak saja memicu reaksi keras komunitas Masyarakat Adat Tolaki dan warga Routa, namun juga oleh masyarakat Sulawesi Tenggara.
"Kenapa dugaan pembukaan lahan tanpa pembebasan tidak diproses? Kenapa yang cepat justru laporan perusahaan? Ini yang kami sebut ketimpangan hukum," ujar Jumran.
Jumran mengungkapkan, komunitas adat menegaskan wilayah Mea, Parujompi, Parubada, Teo, Tula-tula, Epe, Melombu, Lampemba, dan Taparang Teo adalah wilayah kelola adat yang telah ada jauh sebelum izin usaha pertambangan terbit.
Mereka merujuk pada Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 tentang pengakuan masyarakat hukum adat.
"Wilayah adat lebih dulu ada. Jangan jadikan investasi sebagai alasan mengabaikan hak konstitusional," tegas Ketua Masyarakat Adat Tolaki, Abdul Sahir dalam pernyataan resminya (20/5/2026).
Bagi warga Routa dan Komunitas Masyarakat Adat Tolaki Sultra, penahanan 19 Mei menjadi simbol bagaimana konflik agraria sering kali berubah menjadi perkara pidana bagi warga.
"Konflik tanah belum selesai. Dialog tidak tuntas. Tapi borgol sudah dipasang," kritik Abdul Sahir.
Kini, tiga petani adat harus menghadapi proses hukum dari balik jeruji. Namun komunitas adat menegaskan bahwa tuduhan pengrusakan yang disangkakan dinilai tidak rasional dan tidak proporsional dengan fakta di lapangan.
Menurut keterangan warga, peristiwa 18 Desember 2025 terjadi saat massa aksi damai berupaya meloloskan konsumsi bagi peserta aksi yang berada di dalam area site PT SCM. Portal perusahaan dalam kondisi terkunci sehingga logistik tidak dapat masuk.
Baca Juga: Viral Link Video Sosok TKW Taiwan 3 Vs 1 Hebohkan Medsos, Begini Penjelasannya
Dalam situasi kekhawatiran massa aksi bakal mengalami kelaparan, beberapa warga berupaya membuka portal pintu masuk pos penjagaan dan mendorong kendaraan yang diparkir perusahaan agar tidak menjadi penghalang. Namun gembok portal tidak terbuka dan kendaraan tidak dapat dipindahkan.
Bagi komunitas adat, tindakan tersebut adalah bentuk spontanitas dalam situasi tegang, bukan niat sistematis untuk merusak.
"Mereka bukan merusak fasilitas. Mereka berupaya membuka akses agar konsumsi bisa masuk untuk massa aksi damai. Itu konteksnya," tegas warga Routa.
Komunitas Masyarakat Adat Tolaki Sultra menilai, pendekatan pidana tanpa melihat akar konflik agraria justru memperkeruh keadaan dan berpotensi memperdalam ketidakpercayaan masyarakat terhadap proses hukum.
Sementara akar persoalan, dugaan pembukaan lahan tanpa persetujuan dan belum tuntasnya penyelesaian wilayah kelola, belum mendapatkan penyelesaian yang setara.
Penulis: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS