BNNP Sultra Amankan 1,5 Kg Sabu dari Peredaran di Kendari

Ibnu Sina Ali Hakim

Reporter

Kamis, 01 Juli 2021  /  7:15 pm

Konfrensi pers pengungkapan Sabu 1,5 Kilogram. Foto: Ibnu/Telisik

KENDARI, TELISIK.ID - Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Sultra berhasil menggagalkan peredaran sabu seberat 1.513 gram atau 1,5 kilogram.

Penggagalan sabu itu terjadi pada Senin (28/6/2021) pukul 18.43 WITA.

Kepala BNNP Sultra, Sabaruddin Ginting menyampaikan, selain menggagalkan peredaran sabu, pihaknya juga mengamankan dua orang tersangka.

Tersangka yakni AY alias A (26), warga Desa Lasopisa, Kecamatan Meluhu, Kabupaten Konawe dan JY alias J (45), warga Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.

Lebih lanjut, Sabaruddin mengatakan, AY alias A diamankan di Hotel Agser, kamar 04, Jalan Leramba, Kelurahan Kadia. Di lokasi tersebut, tim berhasil menyita 1 Kg narkotika jenis sabu.

Baca juga: Baru Ditambah, Ruang Isolasi COVID-19 di RS Bahteramas Hampir Penuh Lagi

Baca juga: Wali Kota Kendari Sembuh dari COVID-19

Kemudian melanjutkan penggeledahan di kosnya yang berlokasi di Lorong Subsidi, Kelurahan Lepolepo, Kecamatan Baruga dan menemukan 513 gram sabu.

"Dari hasil interogasi, pelaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang warga binaan Lapas Kelas II A Kendari," ungkapnya, Kamis (1/6/2021).

Selanjutnya, tim melakukan koordinasi dengan pihak Lapas dan berhasil mengamankan JY alias J dengan menyita BB yaitu 1 buah Hp yang dijadikan alat komunikasi keduanya saat melakukan transaksi.

"Modus yang digunakan oleh jaringan ini adalah sistem tempel sesuai perintah dari pengendali Lapas berinisial JY," tambah Ginting

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara 20 tahun atau paling singkat 6 tahun penjara. (C-Adv)

Reporter: Ibnu Sina Ali Hakim

Editor: Fitrah Nugraha