BNNP Sultra Musnahkan Sabu dari Pasangan Suami Istri

Andi May

Reporter

Selasa, 07 Desember 2021  /  9:27 pm

Pemeriksaan barang bukti Narkotika jenis sabu di halaman Kantor BNNP Sultra. Foto: Andi May/Telisik

KENDARI, TELISIK.ID - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali memusnahkan Narkotika jenis sabu yang didapatkan dari pasangan suami istri KW (27) pria dan IPD (24) wanita.

Sebanyak 966 gram barang haram tersebut dimusnahkan oleh BNNP Sultra di halaman Kantor, Selasa (7/11/2021).

Sepasang suami istri tersebut ditangkap di Bandara Halu Oleo oleh BNNP Sultra, Jumat (29/10/2021) lalu.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan Narkotika jenis sabu oleh Kejaksaan Negeri Konawe.

Kepala BNNP Sultra, Sabarudin ginting mengungkapkan, pihaknya mendapatkan barang haram dari pasangan tersebut.

"KW memiliki narkotika jenis sabu 567 gram, sedangkan IPD sebanyak 425 gram," ujar Sabarudin.

Lebih lanjut, kata Sabarudin, pihaknya memusnahkan dari KW sebanyak 557 gram, dan 10 gram akan digunakan sebagai keperluan barang bukti persidangan.

Baca Juga: Pengedar Sabu Jaringan Mataram Ditangkap, Sekali Kirim Pelaku Dapat Rp 50 Juta

"Sedangkan dari IPD, dimusnahkan sebanyak 409 gram dan 15 gram sebagai keperluan persidangan," lanjut Sabarudin.

Baca Juga: Modus Nonton Film Bokep, Ayah Tega Setubuhi Anak Kandung

Untuk diketahui, pemusnahan Narkotika ini untuk kelima kalinya yang dilakukan BNNP Sultra sepanjang Tahun 2021. (C)

Reporter: Andi May

Editor: Fitrah Nugraha