Pemkab Muna Polisikan Akun FB Abdul Rahman Ntarawe
Sunaryo, telisik indonesia
Senin, 17 Februari 2020
0 dilihat
Kapolres Muna, AKBP Debby Asri Nugroho. Foto: Naryo/Telisik
" Laporan sudah kita terima dan akan segera ditindaklanjuti. "
MUNA, TELISIK.ID - Pemilik akun Facebook (FB), Abdul Rahman Ntarawe akan berhadapan dengan proses hukum. Pasalnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna akhirnya melaporkannya dengan tuduhan dugaan pencemaran nama baik, di Polres Muna, Senin (17/2/2020). Pelaporan dilakukan oleh Kabag Hukum Pemkab Muna, Kaldav Akiyda Sihidi.
Polres Muna pun bergerak cepat merespon laporan dugaan pelanggaran UU ITE itu.
"Laporan sudah kita terima dan akan segera ditindaklanjuti," kata Kapolres Muna, AKBP Debby Asri Nugroho.
Baca Juga : Pria di Konsel Bunuh Mantan Istrinya
Kini, penyidik akan menelaah laporan tersebut apakah menenuhi unsur atau tidak. Langkahnya, dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. "Kita akan periksa saksi terlapor," sebutnya.
Secara teknis, Kasat Reskrim Polres Muna, AKP Muh. Ogen Sairi menerangkan, dalam memproses dugaan pelanggaran UU ITE dibutuhkan keterangan saksi ahli dari Jakarta. Namun, itu bukan kendala. Pasalnya, pihaknya sudah pernah menangani kasus serupa hingga membawa ke pengadilan.
"Intinya, laporannya kita telaah dulu dan melakukan pemeriksaan saksi-saksi," ujarnya.
Baca Juga : Ada Oknum Main Gila di Perekrutan PPK Konsel
Ancaman pindananya 6 tahun. Toh bila nantinya, memenuhi unsur dan bukti, tidak menuntup kemungkinan terlapor akan dilakukan penahanan. "Tinggal dilihat nantinya," timpalnya.
Sementara itu, Kaldav Akiyda Sihidi, Kabag Hukum Pemkab Muna menerangkan, dasar pelaporan itu menyangkut postingan Abdul Rahman Ntarawe di FB terkait piagam penghargaan terburuk buat Pemkab berlogo Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Sultra.
Baca Juga : Mahasiswi Kendari Ketipu Polisi Gadungan
"Dalam postingan itu, Pemkab sudah dilecehkan. Silakan dia (Abdul Rahman Ntarawe) minta maaf di ORI, kami di Pemkab menyerahkan masalah ini ke Polres," tandasnya.
Reporter: Naryo
Editor: Rani