Pengedar Sabu Jaringan Mataram Ditangkap, Sekali Kirim Pelaku Dapat Rp 50 Juta

Try Wahyudi Ary Setyawan, telisik indonesia
Senin, 06 Desember 2021
0 dilihat
Pengedar Sabu Jaringan Mataram Ditangkap, Sekali Kirim Pelaku Dapat Rp 50 Juta
Kepala BNNP Jatim saat beri keterangan ungkap jaringan Mataram. Foto: Yudhie/Telisik

" BNNP Jatim membongkar peredaran sabu jaringan Mataram di Pintu Exit Tol Waru Gunung, Surabaya. Pelaku dua orang, berinisial IP (32) warga Lombok Barat dan SK (34) warga Tangsel "

SURABAYA, TELISIK.ID - BNNP Jawa Timur (Jatim) membongkar peredaran sabu jaringan Mataram di Pintu Exit Tol Waru Gunung, Surabaya.

Dalam pengungkapan tersebut, dilakukan penangkapan terhadap dua tersangka antara lain berinisial IP (32) warga Lombok Barat dan SK (34) warga Tangsel.

Kepala BNNP Jatim, Brigjen Pol  Mohammad Aris Purnomo mengatakan, pengungkapan tersebut bermula penghadangan terhadap keduanya saat akan mengirimkan sabu ke Mataram.

“Keduanya dihadang di pintu exit tol Waru. Lalu dilakukan penggeledahan terhadap mereka,” ujarnya dikantornya, Senin (6/12/2021).

Mantan Kapolres Bangkalan ini mengatakan, pada saat dilakukan penggeledahan oleh petugas BNNP Jatim, ditemukan tiga buah bungkus Narkotika jenis sabu yang berwarna hijau bertuliskan Guan Yin Wang yang disimpan di dalam laci mobil depan sebelah kiri, dengan berat total keseluruhan netto 2994 gram, masing-masing dibungkus dililit lakban warna hitam dengan rincian berat perbungkus 1000,63 gram, 995,72 gram dan dan 997,65 gram.

Tersangka SK mengajak temannya IP mengantarkan barang ke Mataram, rencananya setelah sampai Mataram akan diberi tahu siapa penerimanya. Tersangka SK dan Tersangka IP mengakui sudah dua kali mengantar narkotika jenis Sabu ke Mataram.

"Tersangka SK dijanjikan bosnya upah uang sebesar Rp 50 juta setiap pengiriman barang. SK mengakui sudah mendapatkan upah untuk biaya transport ke Mataram sebesar Rp 5 juta yang diletakkan di dalam paket narkotika yang diambilnya. Untuk sisanya akan dibayarkan setelah pengiriman barang narkotika tersebut selesai,” terang alumni Akpol 1988 ini.

Baca Juga: Pengedar Sabu Asal Aceh Ditangkap di Surabaya

Pria kelahiran Pemalang Jateng ini mengungkapkan, dalam penangkapan keduanya diamankan sejumlah barang bukti antara lain 3 bungkus Narkotika jenis sabu dengan berat netto 2994 gram, dengan rinciaun 1 bungkus narkotika jenis Sabu dengan berat netto 1000,63 gram,1 bungkus narkotika jenis Sabu dengan berat netto 995,72 gram,1 bungkus narkotika jenis Sabu dengan berat netto 997,65 gram.

“Juga diamankan barang bukti mobil Toyota Rush warna silver No. Pol. B-1025-WIA beserta STNK, uang tunai Rp 3 juta, handphone Samsung warna hitam,” jelasnya.

Baca Juga: Buntut Kasus Novia Widyasari, Randy Bagus Bakal Dipenjara 5 Tahun dan Dipecat dari Polri

Sedangkan untuk pasal yang dijeratkan kepada tersangka penyidik akan menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Th. 2009 tentang Narkotika dengan sanksi pidana maksimal seumur hidup. (C)

Reporter: Try Wahyudi Ari Setyawan

Editor: Fitrah Nugraha

Artikel Terkait
Baca Juga