Bocah Kelas 2 SD di NTT Jadi Korban Pelecehan Pamannya yang Masih SMA

Berto Davids

Reporter Kupang

Jumat, 24 September 2021  /  9:15 pm

Ilustrasi pelecehan terhadap anak di bawah umur. Foto: Repro acehtoday.com

NGADA, TELISIK.ID - VMNg, bocah kelas 2 Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Ngada, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) jadi korban rudapaksa atau pelecehan.

Pelaku merupakan pamannya sendiri berinisial YBW yang masih berstatus pelajar SMA.

Peristiwa bocah SD dirudapaksa pamannya ini terjadi di Kecamatan Aimere.

Sungguh miris, karena pamannya juga masih berstatus anak di bawah umur.

Kapolres Ngada, AKBP Rio Cahyowidi menjelaskan, tindakan YBW dilakukan sejak bulan Maret 2020 hingga Februari 2021.

Awalnya, pada Maret 2020 lalu, jelas Rio, pelaku yang juga merupakan paman korban datang ke rumah korban.

Saat itu, ibu korban sedang tidak berada di rumah. Sementara ayahnya sudah lama merantau ke Kalimantan.

Di rumah hanya ada korban seorang diri sedang bermain.

Melihat suasana sepi, lanjut Rio, pelaku langsung mengajak korban untuk tidur di kamar tidur ibu korban.

"Saat itu pelaku langsung menggendong korban dan masuk ke dalam kamar milik ibunya," kata Rio, Jumat (24/09/2021).

Pelaku kemudian membaringkan korban lalu melakukan aksi bejatnya itu.

"Korban tidak berani memberikan perlawanan, apalagi pelaku mengancam korban," ungkapnya.

Usai kejadian tersebut, pelaku mengancam akan memukul korban bila menceritakan kejadian tersebut ke ibunya.

Merasa aman karena korban tutup mulut, pelaku terus dan selalu melakukan perbuatannya dengan korban dan terakhir pelaku melakukan itu pada Februari 2021 lalu.

Tidak tahan dengan perbuatan pelaku, tambah Rio, korban pun menceritakan kepada ibunya. Sang ibu yang kaget dengan kabar itu melanjutkan kasus ini dengan melapor ke polisi di Polres Ngada.

Baca Juga: 4 Tahun DPO, Pelaku Penganiayaan Akhirnya Diringkus Polisi

Baca Juga: Seorang Mahasiswa Dikeroyok 6 OTK di Taman Perumahan Dosen UHO

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Ngada, Iptu Ray Artika mengaku, pihaknya telah memeriksa saksi korban, ibu korban dan saksi lain serta tersangka pelaku.

"Polisi pun menahan tersangka sambil menunggu proses hukum lebih lanjut," ujarnya.

Korban pencabulan anak atau persetubuhan anak kemudian dibawa ke rumah sakit menjalani visum.

Polisi menjerat tersangka Arson dengan pasal 76D Jo pasal 81 ayat (1) undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002.

“Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” tandas Kasat Reskrim

Tersangka juga dijerat pasal 76E Jo pasal 82 ayat (1) Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang RI No. 1 thn 2016 ttg perubahan kedua atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (B)

Reporter: Berto Davids

Editor: Fitrah Nugraha