Bocah SD Ini Meninggal Usai Dipukuli dan Dipaksa Setubuhi Kucing, Ini Kronologinya

Ibnu Sina Ali Hakim

Reporter

Jumat, 22 Juli 2022  /  11:37 am

Seorang bocah di Tasikmalaya meninggal dunia karena depresi usai dipukuli dan dipaksa temannya setubuhi kucing lalu direkam. Foto: Repro Shutterstock

TASIKMALAYA, TELISIK.ID -  F (11), bocah kelas V SD asal Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, meninggal karena depresi setelah di-bully oleh teman-temannya.

Selain di-bully dan dipukuli, bocah tersebut dipaksa untuk menyetubuhi kucing sambil direkam. Rekaman tersebut tersebar hingga membuat F depresi dan tak mau makan selama berhari-hari.

"Sepekan sebelum meninggal dunia, rekaman itu menyebar dan (dia) di-bully teman-temannya semakin menjadi-jadi. Anak saya jadi malu, tak mau makan minum, melamun terus sampai dibawa ke rumah sakit dan meninggal saat perawatan," jelas ibu kandung F, T (39) dilansir dari Kompas.com.

Teman-teman F yang mem-bully-nya sempat datang ke rumah dan meminta maaf. Ibu korban pun mengatakan agar anak-anak itu tak melakukan hal tersebut ke anak lainnya.

Baca Juga: Begini Kondisi Mahasiswi UHO Usai Diduga Dua Kali Dilecehkan Prof B

Melansir Suara.com, menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 82 Tahun 2015, pelaku perundungan bisa diberikan dua jenis sanksi, yakni:

Teguran lisan, tertulis, atau sanksi lain yang bersifat edukatit kepada peserta didik. Teguran lisan, tertulis, pengurangan hak, pemberhentian dari jabatan sebagai guru dan tenaga kependidikan.

Baca Juga: Laporkan Perwira Polisi Atas Dugaan Sebarkan Berita Bohong, Warga Kota Medan Diperiksa

Lalu pelaku perundungan juga diancam dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014, dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72 juta.

Kemudian ada pula UU 11/2008 yang spesifik untuk pelaku perundungan siber (cyber bullying) yang dapat dipenjara paling lama 6 tahun atau denda maksimal Rp 6 miliar.

Selain itu masih ada sanksi sosial yang bisa diterima para pelaku perundungan. (C)

Penulis: Ibnu Sina Ali Hakim

Editor: Haerani Hambali