Bolehkah Berkurban untuk Orang yang Sudah Meninggal? Ini Penjelasannya
Reporter
Senin, 13 Juni 2022 / 12:21 pm
KENDARI, TELISIK.ID - Sebentar lagi hari raya Idul Adha akan tiba. Di hari raya itu, kita dianjurkan untuk berkurban. Namun ada juga umat Islam yang berkurban, tetapi pahalanya dihadiahkan untuk orang yang sudah meninggal, apakah boleh?
Dikutip sulseslkemenag.go.id dari akun Bimas Islam Kementerian Agama RI, para ulama sepakat mengenai kebolehan menghadiahkan pahala kurban untuk orang yang sudah meninggal. Kebolehan ini disamakan dengan bersedekah.
Imam Ibnu Hajar Al- Haitami dalam Tuhfatul Muhtaj mengatakan:
"Para ulama berkata, bagi orang yang berkurban boleh mengikutsertakan orang lain dalam pahala kurbannya. Ungkapan para ulama ini menyimpulkan pahala untuk orang yang diikutsertakan. Ini adalah pendapat yang jelas bila pihak yang diikutkan dalam pahala kurban adalah orang yang sudah meninggal karena disamakan dengan kasus bersedekah untuk mayit."
Di antara dalil yang dijadikan dasar kebolehan menghadirkan pahala kurban untuk orang yang sudah meninggal adalah hadis riwayat Imam Muslim dari Sayidah Aisyah.
Sesungguhnya Rasulullah SAW diberi hewan domba untuk dijadikan kurban, lalu beliau membaringkan domba tersebut dan menyembelihnya, kemudian beliau mengucapkan : Dengan menyebut nama Allah. Ya Allah, terimalah dari Muhammad, keluarga Muhammad dan dari umat Muhammad Kemudian beliau berkurban dengannya.
Dalam hadis ini, Rasulullah SAW mengikutsertakan umatnya dalam kurbannya, dan sudah maklum bahwa sebagian umatnya ada yang sudah meninggal. Karena itu, berdasarkan hadis ini, para ulama sepakat mengenai kebolehan mengikutsertakan orang yang sudah meninggal dalam kurban dan menghadiahkan pahala kurban untuknya.
Baca Juga: Ini Waktu Terbaik Menunaikan Salat Dhuha
Selain itu, dikutip dari Republika.co.id, dosen Pascasarjana Fakultas Dirasat Islamiyah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Ustaz Hari Susanto menjelaskan, mayoritas ulama ahlussunnah wal jamaah membolehkan berkurban untuk orang yang sudah meninggal.
Seperti ketika Rasulullah SAW membolehkan seorang anak berpuasa untuk orang tuanya, menghajikan orang tuanya, atau bersedekah untuk orang tuanya yang sudah wafat.
Demikian juga dengan kurban. Jadi, seorang Muslim bisa saja berkurban untuk orang yang telah meninggal. Meskipun mazhab Malikiyah mensyaratkan adanya wasiat sehingga kalau yang meninggal itu mewasiatkan, baru kemudian kita wajib melaksanakan kurban tersebut. Jika tidak ada wasiat, maka hukumnya makruh.
Namun, jumhur ulama berpendapat bahwa justru perbuatan itu merupakan bentuk kebaikan, tetapi mereka tidak menyebutkan dalil secara spesifik. Sebab, hadis yang secara rinci menyebut dibolehkannya berkurban untuk orang yang meninggal memang tidak ada.
Dikatakan Ustaz Hari, mantan mufti Arab Saudi, Syekh Abdul Aziz bin Baz berpendapat, tidak ada alasan untuk mengatakan bahwa berkurban untuk orang yang meninggal itu tidak boleh. Sebab, dalilnya sendiri bisa meliputi yang hidup maupun yang sudah meninggal.
Syekh Bin Baz menukil hadis dari sahabat Barra bin 'Azin soal dialog Abu Burdah bin Niyar dengan Rasulullah SAW. Suatu ketika Abu Burdah menyampaikan kepada Rasul bahwa ia telah menyembelih kurban atas nama anaknya. Lalu Nabi SAW tidak menyalahkan dan tidak pula mempermasalahkannya.
"Artinya Nabi melalui sunnah takririyahnya membolehkan. Nabi pun tidak bertanya apakah anaknya sudah meninggal atau masih hidup," terang Ustaz Hari.
Baca Juga: Keutamaan Orang yang Wafat di Hari Jumat
Karena itu Ustadz Hari menyimpulkan, berkurban untuk orang yang sudah meninggal dibolehkan karena banyak ulama membolehkannya, meski dalilnya bersifat umum.
Ustaz Hari mengingatkan, Allah SWT mensyariatkan ibadah kurban sebagai bentuk ketundukan para hamba-Nya, sebagaimana ayat 2 Surah Al-Kautsar, dan juga sunnah Rasulullah SAW. Dia mengatakan, berkurban merupakan upaya untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Berkurban termasuk ibadah mahdhah dan bersifat taukifi (ibadah yang ketentuannya telah ditentukan dan tidak bisa diubah). (C)
Penulis: Haerani Hambali