Bos Alexis Sebut Ketua KPK Firli Bahuri Sahabat Lama, Penyidik Pastikan Penetapan Tersangka Pekan Depan

Mustaqim

Reporter

Sabtu, 04 November 2023  /  12:25 pm

Tirta Juwana Darmadji alias Alex Tirta (kiri) didampingi pengacara mendatangi Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan, Jumat (3/11/2023). Foto: Repro Antara

JAKARTA, TELISIK.ID – Pengusaha tempat hiburan malam yang juga dikenal sebagai Bos Alexis, Tirta Juwana Darmadji alias Alex Tirta, diperiksa selama 12 jam oleh penyidik Polda Metro Jaya hingga Jumat (3/11/2023) malam. Dia diperiksa terkait kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan hubungannya dengan Firli Bahuri.

Alex sempat mangkir pada pemanggilan pertama oleh penyidik pada Rabu (1/11/2023) dengan alasan kesehatan. Alex baru bisa menjalani pemeriksaan sejak Jumat pagi. Dia datang bersama dua kuasa hukumnya di Polda Metro Jaya sekitar pukul 09:25 WIB dan selesai menjalani pemeriksaan pukul 22:20 WIB.

Usai pemeriksaan, Alex mengaku dicecar 19 pertanyaan oleh penyidik dan menyebut telah menjawab seluruh pertanyaan secara jelas. Pria yang juga menjabat sebagai Ketua Harian Pengurus Pusat Persatuan Bulutangkis Seluruh Indonesia (PP PBSI) ini, menuturkan hubungannya dengan Ketua KPK, Firli Bahuri.

“Saya sudah lama ya kenal sama beliau (Firli Bahuri, red) jadi memang sahabat saya dan khususnya beliau ini kan senang bulutangkis dan saya juga senang bulutangkis,” tutur Alex di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (3/11/2023) malam.

Baca Juga: MAKI Ungkap Kebohongan Lewat Foto Pertemuan Ketua KPK Firli Bahuri dengan Bos Alexis

Namun, dia tidak mengungkapkan sejak kapan awal hubungannya dengan Firli. Alex hanya membenarkan terkait adanya sewa rumah di Kertanegara No. 46, Jakarta Selatan, yang sebelumnya sudah digeledah oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Alex mengaku rumah atau ‘lobby house’ tersebut disewa olehnya kemudian diberikan kepada Firli Bahuri. Namun, rumah itu tetap atas namanya sebagai penyewa utama.

“Semuanya sih sudah saya jelaskan ya. Yang penting bahwa soal rumah Kertanegara itu memang saya sewa dan diteruskan oleh beliau (Firli Bahuri, red). Tapi memang atas nama saya. Jadi sudah saya jelaskan kepada penyidik,” katanya.

Alex menyebut biaya sewa rumah di Jalan Kertanegara No. 46 dibayar sendiri oleh Firli. Namun, Alex enggan merinci apakah Firli membayarnya secara tunai, cicil, atau transfer.

“Iya yang bayar beliau (Firli Bahuri, red) melalui saya. Nilainya (harga sewa rumah) Rp 650 (juta),” kata Alex.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, membenarkan adanya pertemuan antara Ketua KPK, Firli Bahuri, dengan Alex Tirta di rumah Jalan Kertanegara No. 46, Jakarta Selatan.

Kepastian itu diperoleh dari hasil pemeriksaan Alex sebagai saksi oleh penyidik. “Tadi materi penyidikan ya, tapi yang jelas ada (pertemuan antara Firli dengan Alex Tirta),” ungkap Ade kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (3/11/2023) malam.

Sebelum Alex mengungkapkan hal itu kepada penyidik, SYL sebelumnya juga mengakui pernah bertemu Firli di rumah Kertanegara. Namun, Polda Metro Jaya belum mau menjelaskan materi pertemuan antara Firli dan Alex maupun Firli dan Syahrul di rumah Kertanegara No. 46.

Ade beralasan, penyidik masih fokus mengumpulkan bukti dan informasi untuk menetapkan tersangka dalam kasus ini.

Kendati begitu, Polda Metro Jaya telah menjadwalkan gelar perkara penetapan tersangka kasus pemerasan terhadap SYL oleh pimpinan KPK. Ade memastikan hal itu akan dilakukan usai pemeriksaan Firli pada Selasa (7/11/2023).

“Akan dilakukan gelar perkara penetapan tersangka yang sudah kita jadwalkan. Nanti akan kita update kembali untuk menetapkan siapa tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi yang sedang kita lakukan penyidikan,” jelasnya.

Penyidik sudah mengirimkan surat panggilan pemeriksaan kedua itu kepada Firli pada Kamis (2/11/2023). Firli rencananya akan dimintai keterangan tambahan. Firli, kata Ade, bakal diperiksa sejak pukul 10:00 WIB di Gedung Promoter Polda Metro Jaya.

“Agenda lanjutan penyidikan berikutnya, yaitu adalah pemeriksaan keterangan tambahan, pemeriksaan tambahan, pengambilan keterangan tambahan terhadap saksi FB selaku Ketua KPK RI,” jelas Ade.

Penyidik Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menaikkan status kasus pemerasan oleh pimpinan KPK itu ke tahap penyidikan berdasarkan gelar perkara pada Jumat (6/10/2023). Penyidik menggunakan pasal 12 huruf (e), pasal 12 huruf (b), dan pasal 11 UU Tipikor jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Ketua KPK Firli Bahuri Disebut Segera Tersangka, Bos Alexis Sewakan Rumah Kertanegara Sejak 2021

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menambah masa penahanan SYL dan kawan-kawan selama 40 hari. Tim penyidik KPK beralasan, masih memerlukan waktu untuk melengkapi berkas perkara kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian RI.

“Dengan masih berprosesnya pengumpulan alat bukti dalam perkara tersangka SYL dan kawan-kawan, tim penyidik telah memperpanjang masa penahanan untuk masing-masing selama 40 hari ke depan di Rutan KPK,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Jumat (3/11/2023).

Merujuk dari perpanjangan masa penahanan itu, SYL dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan, M. Hatta, ditahan sampai 11 Desember 2023. Sedangkan Sekretaris Jenderal Kementan, Kasdi Subagyono, ditahan hingga 9 Desember 2023.

SYL diproses hukum KPK atas kasus dugaan pemerasan, penerimaan gratifikasi, dan pencucian uang. Sedangkan Hatta dan Kasdi diproses hukum atas kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi. (A)

Penulis: Mustaqim

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS