Heboh 9 Oknum Polisi Peras Pengguna Narkoba dengan Cara KTP Diajukan Pinjol Rp 20 Juta

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Rabu, 12 Maret 2025
0 dilihat
Heboh 9 Oknum Polisi Peras Pengguna Narkoba dengan Cara KTP Diajukan Pinjol Rp 20 Juta
Sembilan oknum polisi menerima sanksi berat usai terbukti memeras pengguna narkoba. Foto: Repro Antara.

" Kasus pemerasan yang melibatkan sembilan anggota kepolisian dari Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau, mencuri perhatian publik "

TANJUNG PINANG, TELISIK.ID - Kasus pemerasan yang melibatkan sembilan anggota kepolisian dari Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau, mencuri perhatian publik.

Para oknum polisi tersebut melakukan pemerasan terhadap seorang pengguna narkoba dengan cara yang tidak biasa.

Mereka disebut-sebut meminta identitas korban berupa kartu tanda penduduk (KTP) untuk diajukan sebagai nasabah pinjaman online (pinjol) senilai Rp 20 juta.

Setelah pinjaman disetujui dan dana cair, uang tersebut diserahkan kepada salah satu oknum polisi yang kemudian membebaskan pengguna narkoba tersebut.

Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan tindakan tersebut, yang akhirnya berujung pada sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Sidang tersebut memutuskan sanksi berat bagi sembilan anggota polisi yang terlibat.

Baca Juga: Viral Oknum Polisi Tendang Kepala Wanita Gegara Motornya Dibakar, Begini Penjelasannya

Dua orang dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan, sementara tujuh lainnya menerima hukuman demosi atau penurunan jabatan.

Kepala Bidang Humas (Kabid Humas) Polda Kepulauan Riau, Komisaris Besar Polisi Zahwani Pandra Arsyat, menyampaikan sidang kode etik telah digelar dan menghasilkan keputusan tegas.

"Penyalahgunaan kewenangan jabatan, melanggar kode etik, pasti akan diproses secara etik," kata Pandra, seperti dikutip dari Tempo, Rabu (12/3/2025).

Putusan tersebut diambil dalam sidang KKEP yang dipimpin oleh Komisaris Besar Polisi Tri Yulianto pada Jumat, 7 Maret 2025. Sanksi ini merupakan bagian dari upaya penegakan disiplin di lingkungan kepolisian untuk menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.

Kapolda Kepulauan Riau, Inspektur Jenderal Asep Safrudin, menegaskan komitmennya dalam menindak tegas anggotanya yang melanggar hukum dan kode etik profesi.

Menurut Pandra, tindakan tegas ini merupakan bukti keseriusan dalam meningkatkan disiplin internal.

Kasus pemerasan ini terjadi pada akhir tahun 2024 ketika seorang pengguna narkoba tertangkap oleh anggota Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri.

Bukannya menjalankan proses hukum sesuai prosedur, salah satu perwira berinisial Kompol CP diduga meminta uang damai sebesar Rp 20 juta agar korban dibebaskan.

Baca Juga: Nyaris Diperkosa, IRT di Kendari Bakal Lapor Dugaan Pelecehan Oknum Polisi

Korban yang tidak memiliki uang tunai kemudian diminta untuk menyerahkan kartu identitasnya. KTP korban kemudian digunakan oleh Kompol CP untuk mengajukan pinjaman online.

Setelah dana pinjaman cair, uang tersebut langsung diambil oleh Kompol CP sebagai bentuk pembayaran agar korban dilepaskan.

Setelah kasus ini mencuat, penyelidikan internal dilakukan oleh Propam Polda Kepri untuk memastikan keterlibatan seluruh anggota yang diduga terlibat dalam pemerasan.

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa kesembilan personel tersebut memang terbukti bersalah dan melanggar kode etik kepolisian. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

TAG:
Baca Juga