TANJUNG PINANG, TELISIK.ID - Kasus pemerasan yang melibatkan sembilan anggota kepolisian dari Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau, mencuri perhatian publik.
Para oknum polisi tersebut melakukan pemerasan terhadap seorang pengguna narkoba dengan cara yang tidak biasa.
Mereka disebut-sebut meminta identitas korban berupa kartu tanda penduduk (KTP) untuk diajukan sebagai nasabah pinjaman online (pinjol) senilai Rp 20 juta.
Setelah pinjaman disetujui dan dana cair, uang tersebut diserahkan kepada salah satu oknum polisi yang kemudian membebaskan pengguna narkoba tersebut.
Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan tindakan tersebut, yang akhirnya berujung pada sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Sidang tersebut memutuskan sanksi berat bagi sembilan anggota polisi yang terlibat.
