Ketua KPK Firli Bahuri Disebut Segera Tersangka, Bos Alexis Sewakan Rumah Kertanegara Sejak 2021

Mustaqim, telisik indonesia
Rabu, 01 November 2023
0 dilihat
Ketua KPK Firli Bahuri Disebut Segera Tersangka, Bos Alexis Sewakan Rumah Kertanegara Sejak 2021
Ketua Harian PP PBSI yang juga dikenal sebagai Bos Alexis, Tirta Juana Darmadji alias Alex Tirta. Foto: Antara

" Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto, meyakini penyidik Polda Metro Jaya tidak lama lagi akan menetapkan Ketua KPK, Firli Bahuri, sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) "

JAKARTA, TELISIK.ID - Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto, meyakini penyidik Polda Metro Jaya tidak lama lagi akan menetapkan Ketua KPK, Firli Bahuri, sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Bambang percaya Polda Metro Jaya sudah memiliki bukti yang kuat atas dugaan pemerasan itu. Keberadaan rumah singgah Firli juga dinilai menjadi bahan pelengkap penyidik untuk menentukan tersangka.

“Informasi adanya 'rumah singgah' yang diindikasikan milik Ketua KPK serta juga disebutkan sebagai 'safe house' seolah mengonfirmasi ada begitu 'kejanggalan' yang menimbulkan kecurigaan pada perilaku Ketua KPK,” ujar Bambang di Jakarta, Rabu (1/11/2023).

Rumah singgah Firli itu disebut sejumlah pihak sebagai "lobby house" atau tempat melakukan praktik lobi perkara korupsi. Istilah “lobby house” awalnya diungkapkan Lembaga Indonesia Memanggil 57 atau IM57+ institute. Lembaga ini didirikan oleh para mantan penyidik KPK.

“Rumah (di Kertanegara) itu bukan hanya tidak ada di dalam LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) padahal sudah ditempati sejak tahun 2020,” sindir Bambang.

Baca Juga: Ketua KPK Firli Bahuri Cerita Ketemu SYL Usai Ramai Diberitakan, Eks Mentan dan Menantu Diperiksa Bareskrim Polri

Bambang juga meyakini, Firli sedang panik dan gelisah usai rumah itu terbongkar ke publik. Apalagi munculnya bantahan kubu Ketua KPK dengan pengusaha Tirta Juana Darmadji alias Alex Tirta yang sudah dipublikasikan di berbagai media massa.

“Ada perbedaan informasi dari Lawyer Ketua KPK dengan pengusaha Alex Tirta tentang siapa yang menyewa dan membayar karena bisa berkaitan dengan gratifikasi,” urai Bambang.

Bambang kemudian mempertanyakan hubungan Firli Bahuri dengan bos tempat hiburan malam (THM) Alexis, Alex Tirta, terkait rumah sewa di Jalan Kertanegara No. 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan

Bambang juga mengaitkan Hotel Alexis, diduga dijadikan tempat prostitusi, yang ditutup oleh Anies Baswedan saat menjabat Gubernur DKI Jakarta, dengan dugaan kasus korupsi Formula E.

“Apa hubungannya Alex Tirta dan Ketua KPK, apakah ada relasinya dengan penutupan Alexis oleh mantan Gubernur Anies Baswedan?” tanya Bambang.

Sebelumnya Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, mengungkap identitas pemilik rumah Kertanegara No 46 yang telah digeledah oleh penyidik Polda Metro.

Ade menyebut pemilik rumah itu seseorang berinisial 'E' yang kemudian menyewakan rumahnya pada Ketua Harian Pengurus Pusat Persatuan Bulutangkis Seluruh Indonesia (PP PBSI), Tirta Juwana Darmadji alias Alex Tirta.

“Pemilik rumah Kertanegara No 46 adalah E. Dan yang menyewa rumah Kertanegara No. 46 dari E adalah Alex Tirta,” ungkap Ade.

Selain Ketua Harian PP PBSI, Alex Tirta diketahui merupakan seorang pengusaha tempat hiburan. Alex pernah dikaitkan dengan kepemilikan Hotel Alexis yang ditutup karena tak dapat izin perpanjangan usaha dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta tertanggal 27 Oktober 2017.

Selain Hotel Alexis, usaha-usaha yang diduga dimiliki Alex di antaranya Colosseum, 1001 Hotel, Emperium, Play Club, Tease Club, Zen, hingga Club 36.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, menemukan sejumlah pelanggaran UU Tipikor yang dilakukan Firli dan Alex dalam perkara sewa-menyewa rumah yang pernah diakui SYL sebagai tempat pertemuannya dengan Firli.

“Pertanyaan untuk menggali potensi pengenaan pasal gratifikasi terbilang sederhana. Jika Firli bukan Ketua KPK, apakah ia (Alex Tirta, red) akan menyewakan rumah tersebut?” tanya Kurnia, kepada wartawan.

Alex mengkonfirmasi sempat bertemu Firli pada tahun 2020. Pada pertemuan itu, Firli mengungkapkan membutuhkan rumah singgah lantaran rumahnya di Bekasi dirasa terlalu jauh. Kemudian Alex menawarkan untuk melanjutkan sewa rumah di Kertanegara.

“Ada suatu kesempatan saya berjumpa dengan Pak Firli sekitar tahun 2020. Saya kemudian menyarankan Bapak Firli untuk melanjutkan sewa rumah itu, dan beliau pun setuju. Tapi tidak perlu ada perubahan nama penyewa,” ujar Alex dalam keterangannya, Jakarta.

Selanjutnya, pada Februari 2021 Firli mulai menyewa rumah tersebut dan melakukan pembayaran Rp 650 juta.

“Mulai Februari 2021, Bapak Firli mulai menyewa rumah itu dengan membayar ke saya sebagai pihak penyewa ke pemilik rumah tersebut. Bapak Firli membayar Rp 650 juta yang uangnya langsung saya kirim ke pemilik,” tutur Alex.

Namun, pengacara Firli, Ian Iskandar, membantah keterangan Alex. Ian mengatakan, kliennya yang langsung menyewa rumah itu menggunakan uang dari kantong pribadi. Ian menampik harga sewa mencapai Rp 650 juta.

Ian juga menyatakan, rumah itu sengaja disewa Firli sebagai tempat singgah, lantaran dekat dengan lapangan bulu tangkis Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK).

Alex seharusnya menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Polda Metro Jaya Rabu ini. Namun, dia tak menghadiri pemeriksaan yang dijadwalkan pukul 14:00 WIB.  

“Alex Tirta berhalangan hadir pada jadwal pemeriksaan hari ini yang sudah terjadwal pada pukul 14:00 karena alasan kesehatan,” ujar Ade.

Ade mengatakan, kepastian Alex absen dalam jadwal pemeriksaan hari ini disampaikan melalui pengacaranya.

Tirta Juwana Darmadji atau yang lebih dikenal sebagai Alex Tirta diketahui sebagai Ketua Harian PP PBSI. Alex juga dikenal sebagai pendiri grup Alexis, tempat hiburan yang ditutup di masa Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

Baca Juga: SYL Akui Pernah juga Bertemu Firli Bahuri di Rumah Kertanegara, Alex Sebut Pengaduan Korupsi Kementan Sejak 2020

Alex yang berusia 66 tahun ini merupakan pebisnis ternama di Jakarta. Selain sebagai pendiri Grup Alexis, dia juga disebut-sebut mempunyai sejumlah bisnis hotel dan tempat hiburan malam di Jakarta seperti Emperium.

Sebelum menjadi Ketua Harian PP PBSI, Alex memulai kariernya di kepengurusan olahraga bulutangkis saat menjadi Ketua Pengurus Provinsi (Pengprov) PBSI DKI Jakarta. Dia terpilih untuk pertama kalinya menjadi Ketua Pengprov menggantikan Icuk Sugiarto pada periode 2015-2019. Setelah itu, Alex kembali dipercaya untuk memimpin Pengprov PBSI DKI Jakarta periode 2019-2023.

Selain berkarier di jenjang provinsi, Alex juga mulai masuk jadi PP PBSI pada periode 2016-2020. Di bawah kepengurusan Wiranto, Alex kemudian menjadi Ketua Harian PP PBSI.

Usai kepemimpinan Wiranto, jabatan Ketua Umum pun diisi oleh Agung Firman untuk periode 2020-2024. Meski begitu, posisi Ketua Harian PP PBSI masih dipercayakan kepada Alex yang membuatnya dijuluki sebagai Ketua Harian “Abadi”.

Sebagai seorang pebisnis dan pencinta bulutangkis, Alex juga diketahui sebagai pemilik salah satu klub besar bulutangkis, yakni PB Nasional Exist atau PB Exist. Salah satu atlet PB Exist yang terdaftar sebagai pemain Pelatnas PBSI 2023 adalah Chico Aura Dwi Wardoyo dan Putri Kusuma Wardani. (A)

Reporter: Mustaqim

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga