BPJS Naik, Bantuan Pemerintah Dihentikan

Ones Lawolo

Reporter Medan

Sabtu, 04 Juli 2020  /  8:36 pm

Anggota DPRD Sumatera Utara, Pdt Berkat Kurniawan Laoly. Foto: Ones Lawolo/Telisik

MEDAN, TELISIK.ID - Sejak iuran BPJS naik,  pemerintah Provinsi Sumatera Utara telah menonaktifkan kepesertaan BPJS warga Penerima Bantuan Iuran (PBI). Selama ini, iuran BPJS mereka ditanggung oleh pemerintah Provinsi Sumut.

Anggota Komisi E DPRD Sumatera Utara, Pdt Berkat Kurniawan Laoly sangat menyesalkan kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan di tengah pandemi COVID-19.

Dia meminta Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi dan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara, dr Alwi Mujahit Hasibuan agar tidak menyiksa rakyat yang sedang mengalami dampak COVID-19.

"Gubernur Sumatera Utara dan Dinas Kesehatan Sumatera Utara jangan menyiksa rakyat dalam situasi COVID-19 ini," kata Pdt Berkat Kurniawan Laoly kepada Telisik.id di Medan, Sabtu (4/7/2020).

Politisi Partai Nasdem ini mengatakan, akibat dari pembatalan sepihak kepesertaan BPJS khususnya kelas III Penerima Bantuan Iuran (PBI) oleh pemerintah, sungguh memberatkan masyarakat.

"Kami minta Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi dan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara, dr Alwi Mujahit Hasibuan agar segera mengambil langkah - langkah yang pro kepada masyarakat," ujarnya.

Karena kebijakan itu, Berkat Laoly mengungkapkan, pihaknya menemukan di Sumut khususnya di Kabupaten Nias Utara, ada 6.000 masyarakat yang menggunakan BPJS kelas III Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang termasuk dalam tanggungan APBD Provinsi Sumatera Utara, diputus secara sepihak.

"Pemerintah mencabut hak peserta BPJS kelas III Penerima Bantuan Iuran (PBI), ada 6.000 orang di Kepulauan Nias. Jadi, pihak pemerintah daerah khususnya di Pulau Nias bingung kemana mereka harus mencari dana untuk menutupi. Sebab, masyarakat sudah memegang kartu BPJS yang PBI," ungkapnya.

Dia juga berharap kepada Pemerintah Provinsi  Sumatera Utara dan Pemerintah Pusat untuk tidak main-main terhadap warga Sumatera Utara. Pemerintah harus mencari solusi agar semua warga yang sudah dinonaktifkan dalam BPJS PIB segera diaktifkan kembali.

Baca juga: Pastikan Pasokan Pangan Aman, Wagub DKI Tinjau Food Station Tjipinang Jaya

"Sebelumnya sudah kita bahas di RDP DPRD Sumut. Kita minta dinas terkait agar menambah anggaran tersebut. Saya lihat malah memberikan dana cadangan kepada masyarakat kurang mampu. Ini saya kaget keputusan sepihak mereka karena sama sekali belum dikomunikasikan dengan Komisi E sebagai mitra kerja pemerintah," imbuhnya.

"Saya sebagai anggota DPRD Sumatera Utara sangat menyayangkan sikap dan tindakan yang dilakukan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Saya minta kepada pemerintah agar mengavaluasi kebijakan tersebut dan agar segera mengembalikan hak masyarakat yang sudah dicabut sebagai peserta BPJS," pungkasnya.

Sementara, kenaikan iuran BPJS Kesehatan termuat dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Bagi peserta kelas I iuran BPJS Kesehatan naik dari Rp 80.000 jadi Rp 150.000 perbulan. Iuran peserta kelas II naik dari Rp 51.000 menjadi Rp 100.000 perbulan.

Sedangkan untuk layanan kesehatan Kelas III iuran peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja (PBP) atau Penerima Bantuan Iuran (PBI) Rp 42.000/bulan.

Reporter: Ones Lawolo

Editor: Haerani Hambali