BPK Temukan Kerugian Rp 9,7 Miliar atas Proyek Pembangunan Bandara dan Pengaspalan di Kolaka Utara
Reporter Kolaka Utara
Selasa, 05 Juli 2022 / 9:43 pm
KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Sulawesi Tenggara menemukan adanya kerugian sebesar Rp 9,7 miliar atas proyek pembangunan bandar udara (Bandara) Kolaka Utara dan proyek pengaspalan ruas jalan Totallang-Latawaro dan Bangsala-Ponggi.
Hasil audit BPK itu disampaikan Ketua DPRD Kolaka Utara, Buhari, S.Kel., M.Si, usai memimpin rapat paripurna dan rapat paripurna Istimewa di gedung DPRD Kolaka Utara, Senin (4/7/2022) kemarin.
Kata Buhari, beberapa catatan hasil audit BPK, kerugian yang ditimbulkan proyek pengaspalan ruas jalan Totallang-Latawaro dan Bangsala-Ponggi senilai Rp 2 miliar.
"Kerugian itu terjadi baik kelebihan pembayaran maupun denda kontrak," terangnya.
Selain dua proyek tersebut, temuan kerugian juga terdapat di beberapa proyek pembangunan fisik lainnya.
"Temuan terbesar di proyek pemetaan lahan (pembangunan) bandara Kolaka Utara di Kecamatan Kodeoha dengan nilai temuan sekitar Rp 7,7 miliar," kata dia.
Menurut dia, temuan BPK tersebut sudah ditindak lanjuti melalui rapat internal bersama unsur pimpinan, Badan Anggaran (Banggar) DPRD, dan tim anggaran Pemkab Kolaka Utara.
"Kami juga telah konsultasi dengan BPK RI, dan mereka meminta agar legislatif betul-betul serius mengawasi proses pengembalian uang negara ke kas daerah yang nominalnya kurang lebih Rp 11 miliar dalam jangka waktu 60 hari," jelasnya.
Tidak hanya itu, pihaknya juga telah menggelar rapat bersama para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD). hasilnya disepakati, setiap minggu para OPD akan melaporkan progres proses pengembalian yang mereka lakukan.
Baca Juga: Naskah Sejarah Muna Barat Perlu Ditelaah Kembali Agar Tak Ada Pengkultusan
"Saat ini Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara atau para OPD baru melakukan pengembalian sebesar Rp 44 juta dari Rp 11 miliar lebih yang semestinya dikembalikan," tukasnya.
Politisi Partai Demokrat ini juga mengingatkan agar temuan-temuan baik yang sifatnya melanggar aturan hukum maupun yang melanggar secara administrasi untuk dibenahi dan dilakukan pengembalian sebelum bulan Agustus berakhir.
Sementara itu, Bupati Kolaka Utara, Drs. H. Nur Rahman Umar, MH, berjanji di akhir masa jabatannya bersama Wakil Bupati Kolaka Utara, H. Abbas, SE akan menyelesaikan semuanya.
Baca Juga: Angka Prevalensi Stunting di Wakatobi Turun Signifikan Hingga 13,5 Persen
Kata Bupati, temuan BPK RI adalah tanggung jawab pemerintah daerah untuk menindaklanjuti baik menyangkut ketaatan terhadap aturan perundang-undangan ataupun temuan terkait inefisiensi penggunaan angaran pada item-Item belanja tertentu.
"Pada gilirannya menjadi masukan pada sisi Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR). Sekali lagi ini menjadi tanggung jawab eksekutif," tegasnya saat menyampaikan jawaban bupati atas tanggapan Fraksi DPRD Kolaka Utara. (B-Info)
Penulis: Muh Risal H
Editor: Musdar