Sebulan Dilantik, Kasi Pidsus Kejari Muna Naikkan Dua Perkara Dugaan Korupsi ke Tingkat Penyidikan
Sunaryo, telisik indonesia
Jumat, 30 Agustus 2024
0 dilihat
Kasi Pidsus Kejari Muna, La Ode Fariadin bersama Kajari, Robin Abdi Ketaren. Foto: Ist.
" Baru sebulan dilantik, Kasi Pidsus Kejari Muna, La Ode Fariadin, bergerak cepat menjalankan tugasnya memerangi perkara korupsi "
MUNA, TELISIK.ID - Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna, La Ode Fariadin, baru sebulan dilantik. Ia pun bergerak cepat menjalankan tugasnya memerangi perkara korupsi. Dua perkara dugaan korupsi yang ada di Muna dan Buton Utara digarap.
Adalah dugaan korupsi Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Puskesmas Lohia, Kabupaten Muna tahun 2023-2024 dengan total anggaran sebesar kurang lebih Rp 2,3 miliar.
Kemudian, dugaan korupsi proyek pembangunan sarana penyediaan air minum (SPAM) di Kelurahan Labuan, Kecamatan Wakorumba Utara, Kabupaten Buton Utara tahun 2021 dengan total anggaran Rp 1,8 miliar.
"Dua perkara dugaan korupsi itu sementara ditangani di bidang Pidsus yang statusnya telah ditingkatkan dari penyelidikan (lidik) ke penyidikan (sidik)," kata Kajari Muna, Robin Abdi Ketaren, Jumat (30/8/2024).
Sementara itu, Kasi Pidsus, La Ode Fariadin merinci anggaran BOK Puskesmas Lohia tahun 2023 sebesar Rp 600 juta dan kapitasi Rp 400 juta. Kemudian, BOK tahun 2024 Rp 920 juta dan kapitasi Rp 400 juta.
Baca Juga: Polisi Tak Lakukan Tahap II jadi Alasan Kejari Muna Kembalikan Berkas Perkara Pencabulan Kades Matombura
Dalam pengelolaan anggaran tersebut mulai tahap perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban keuangan serta pelaporan ditemukan adanya perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian keuangan negara.
20 orang yang terdiri dari dokter, perawat, bidan, tenaga honorer, bendahara pengeluaran Dinas Kesehatan (Dinkes) Muna, bendahara BOK dan JKN puskesmas dan kepala puskesmas telah dimintai keterangan.
Lain lagi dengan dokumen-dokumen BOK dan kapitasi JKN telah dilakukan penyitaan.
"Kami meningkatkan statusnya ke sidik pada 28 Agustus setelah mengantongi beberapa alat bukti," ungkap Fariadin.
Untuk mempertegas dugaan korupsinya, Jaksa penyelidik akan melakukan pengembangan pada lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna, Dinkes, puskesmas dan pihak swasta.
Baca Juga: Kejari Muna Lidik Robohnya Pagar Pembatas Tribun Stadion Motewe
Begitu pula dengan dugaan korupsi proyek pembangunan SPAM yang melekat pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang (PUPR) Buton Utara. Sejumlah saksi dari pihak perencana, pihak penyedia, pelaksana lapangan, konsultan pengawas, bendahara Dinas PUPR telah dimintai keterangan.
Dokumen-dokumen perencanaan, pelaksanaan kegiatan, pencairan, PHO dan FHO telah dilakukan penyitaan.
"Kami sementara melakukan perhitungan kerugian keuangan negara," tukasnya. (B)
Penulis: Sunaryo
Editor: Haerani Hambali
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS