BPN Buton Percepat Sertifikasi Hak Milik Tanah
Reporter
Rabu, 25 Juni 2025 / 5:29 pm
Petugas dari Kantor BPN Buton melakukan pengukuran tanah di Desa Sampuabalo, Kecamatan Siotapina, Rabu (25/6/2025). Foto: Febriyani/Telisik
BUTON, TELISIK.ID – Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, mempercepat penerbitan sertifikat hak kepemilikan tanah bagi masyarakat.
Salah satu lokasi yang menjadi target percepatan tersebut adalah Desa Sampuabalo, Kecamatan Siotapina, pada Rabu (25/6/2025).
Di desa ini petugas dari Kantor BPN Buton melakukan pengukuran tanah sebagai bagian krusial dari proses sertifikasi.
Kepala Seksi Pendaftaran dan Penetapan Hak Kantor BPN Buton, Ivan Syahrudin, menjelaskan bahwa pengukuran ini adalah langkah awal yang sangat penting.
"Pengukuran tanah yang belum bersertifikat ini digelar di Desa Sampuabalo, Kecamatan Siotapina, untuk mempercepat penerbitan sertifikat," tegasnya.
Proses pengukuran yang dilakukan meliputi penentuan batas-batas, perhitungan luas, serta pembuatan peta bidang tanah secara detail.
Nantinya, hasil pengukuran ini akan menjadi dasar utama dalam penerbitan surat ukur, dokumen esensial sebelum sertifikat hak milik dapat diterbitkan.
Sebelumnya, para pemohon telah mengajukan permohonan pengukuran tanah ke Kantor BPN, melengkapi berbagai dokumen yang disyaratkan seperti bukti alas hak, kartu tanda penduduk (KTP), dan surat pernyataan batas tanah.
Setelah permohonan lengkap, BPN menjadwalkan waktu pengukuran sesuai dengan ketersediaan petugas dan kondisi di lapangan. (C)
Penulis: Febriyani
Editor: Mustaqim
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS