BPOM Kendari Ingatkan Masyarakat Bahaya Merkuri dan Hidroquinon Kosmetik Ilegal
Reporter
Rabu, 13 November 2024 / 4:25 pm
KENDARI, TELISIK.ID – Maraknya peredaran produk kosmetik ilegal yang mengandung bahan berbahaya seperti merkuri dan hidroquinon dalam kadar berlebihan semakin menjadi perhatian serius dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kendari, Sulawesi Tenggara.
Produk-produk kosmetik ilegal ini sering kali dijual dengan harga murah dan mengklaim memberikan hasil instan, namun penggunaan produk tersebut dapat berisiko merusak kesehatan kulit, bahkan menyebabkan gangguan kulit yang serius.
Kepala BPOM Kendari, Riyanto, menjelaskan bahwa pengawasan terhadap kosmetik ilegal terus dilakukan, baik di toko-toko offline maupun melalui platform daring seperti Facebook dan Instagram.
“Kami tidak hanya mengawasi produk yang dijual di klinik kecantikan dan toko kosmetik, tetapi juga memantau penjualan di platform online. Kami melihat bahwa produk kosmetik ilegal banyak beredar di dunia maya dan sangat mudah diakses oleh konsumen,” ungkapnya, di kantor BPOM Kendari, Selasa (13/11/2024).
Baca Juga: MUA Ternama Riasan Flawless Bakal Berbagi Ilmu Make Up untuk Warga Kendari
BPOM Kendari telah mengambil langkah tegas terhadap pelaku penjualan kosmetik ilegal dengan memberikan pembinaan, peringatan, hingga tindakan pidana terhadap beberapa penjual. Beberapa tautan penjualan kosmetik ilegal yang beredar di platform daring juga sudah diturunkan oleh BPOM.
Sebagai bentuk pencegahan, BPOM mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan teliti saat membeli produk kosmetik.
Riyanto mengingatkan masyarakat perlu memeriksa kemasan produk sebelum membeli, seperti memastikan kemasan dalam kondisi baik, tidak penyok, rusak, atau berubah warna.
Selain itu, masyarakat juga diminta memeriksa tanggal kedaluwarsa produk dan memastikan produk tersebut memiliki label notifikasi dari BPOM serta izin edar yang sah.
BPOM juga memperingatkan masyarakat untuk waspada terhadap produk yang mengandung bahan berbahaya seperti merkuri atau hidroquinon dalam jumlah berlebihan.
“Produk yang mengandung bahan berbahaya ini seringkali dapat dikenali dari teksturnya yang aneh atau bau yang tidak sedap. Penggunaannya dapat menyebabkan iritasi kulit, kulit menjadi merah, atau bahkan timbul bercak hitam dalam jumlah banyak,” jelas Riyanto.
Untuk memudahkan masyarakat memeriksa status produk kosmetik, BPOM Kendari telah meluncurkan aplikasi BPOM Mobile. Aplikasi ini memungkinkan pengguna untuk mengecek apakah kosmetik yang mereka gunakan sudah terdaftar di BPOM atau belum.
“Dengan aplikasi ini, masyarakat bisa memastikan produk yang mereka gunakan aman dan terdaftar di BPOM, sehingga terjamin kualitas dan keamanannya,” imbuh Riyanto.
Selain pengawasan, BPOM juga gencar melakukan edukasi kepada masyarakat, khususnya melalui kolaborasi dengan berbagai pihak.
Pengawas Farmasi Makanan Ahli Madya BPOM, Hasnah Nur, mengatakan bahwa BPOM bekerja sama dengan pemerintah daerah dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, seperti Dinas Perdagangan dan Dinas Kesehatan, untuk mensosialisasikan perlunya memilih kosmetik yang aman.
“Selain itu, kami juga melibatkan duta kosmetik untuk menyampaikan pesan kepada masyarakat, terutama generasi milenial, agar lebih cerdas dalam memilih kosmetik yang aman dan tidak terpedaya oleh janji-janji instan,” ujar Hasnah.
BPOM juga menggandeng Saka POM Pramuka dalam program sosialisasi pada tahun 2024.
Baca Juga: Pemprov Sultra Anggarkan Rp 20 Miliar untuk Makan Bergizi Gratis bagi Anak-Anak
“Kami bekerja sama dengan pramuka, khususnya para pandega dan penegak, yang nantinya akan menyebarkan informasi tentang kosmetik yang aman kepada teman-teman mereka,” tambah Hasnah.
BPOM juga melakukan sosialisasi kepada ibu-ibu dewasa melalui pemberdayaan masyarakat, seperti melibatkan ibu-ibu PKK dan petugas pemerintahan desa dan kecamatan.
“Kami ingin memastikan ibu-ibu rumah tangga bisa memilih produk kosmetik yang aman untuk digunakan,” kata Hasnah.
BPOM Kendari berharap masyarakat Sulawesi Tenggara dapat lebih bijak dalam memilih produk kosmetik, serta terhindar dari risiko penggunaan kosmetik ilegal yang berbahaya bagi kesehatan kulit. (B)
Penulis: Siti Nabila
Editor: Mustaqim
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS