Tertidur Pulas, Seorang Ibu di Kendari Malah Nyaris Diperkosa Pencuri
Thamrin Dalby, telisik indonesia
Senin, 02 Februari 2026
0 dilihat
Kapolsek Kemaraya, Iptu Busranuddin menerangkan soal pencuri yang nyaris perkosa seorang ibu rumah tangga. Foto: Thamrin Dalby/Telisik.
" Seorang pelaku pencuri yang mengendap di atas plafon nyaris memperkosa korban yang sedang tertidur pulas "

KENDARI, TELISIK.ID - Diduga tak tahan melihat kemolekan tubuh korban yang sedang tidur, seorang pelaku pencuri yang mengendap di atas plafon nyaris memperkosa korban yang sedang tertidur pulas.
SR alis NG warga Kelurahan Watu-Watu terpaksa diamankan oleh Polsek Kemaraya, Kota Kendari, tersangka sebelumnya diamankan oleh warga akibat mendengar teriakan korban.
Kapolsek Kemaraya, Iptu Busranuddin mengaku, tersangka merupakan residivis dan DPO kasus pencurian, karena sebelum melakukan pencabulan tersangka telah melakukan aksi pencurian aki kapal dan terekam CCTV.
"Sehingga pelaku merupakan buronan yang kami cari," beber Iptu Busranuddin, Senin (2/2/2026).
Bca Juga: Satres Narkoba Polres Muna Tangkap Dua Remaja Pengedar Sabu Jaringan Rutan Kelas IIB Raha
Ia juga menambahkan, pelaku diduga kembali ingin menjalankan aksinya dengan memasuki salah satu rumah kost yang berada di wilayah Kelurahan Watu-Watu dengan cara naik di atas plafon, dan secara tidak sengaja ia melihat seorang ibu rumah tangga sedang tertidur pulas.
Sementara dari keterangan tersangka SR mengaku, dirinya yang melihat korban sedang tertidur hanya menggunakan celana dalam, tak tahan melihat kemolekan tubuh korban dan turun dari plafon.
Baca Juga: OT Coffee Kendari Hadirkan Nuansa Bali Sembari Menikmati Sunset
Dengan menggunakan bantal, pelaku menutupi wajah korban dan mengisap payudara korban, korban yang terbangun dan merasa kaget melihat pelaku, spontan melakukan perlawanan dan berteriak.
Warga di sekitar yang mendengar suara teriakan, spontanitas berlari dan mendobrak kamar korban dan berhasil menangkap pelaku yang berusaha melarikan diri. Usai menerima laporan, pelaku langsung diamankan Polsekta Kemaraya.
Saat ini tersangka telah diamankan di Polsek Kemaraya Kota Kendari dan tersangka dijerat pasal berlapis, yaitu pasal 473 KUHP percobaan pencabulan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara serta pasal 477 KUHP atau pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (A)
Penulis: Thamrin Dalby
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS