Kebijakan Pencairan Dana Desa 2026 Resmi Diubah, Berikut Aturan Resmi dari Pemerintah

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Senin, 02 Februari 2026
0 dilihat
Kebijakan Pencairan Dana Desa 2026 Resmi Diubah, Berikut Aturan Resmi dari Pemerintah
Pemerintah resmi mengubah skema pencairan Dana Desa 2026 dengan aturan penyaluran dan pengawasan baru. Foto: Repro Pemdes Bayasjaya.

" Perubahan skema pencairan Dana Desa tahun 2026 mulai diberlakukan pemerintah pusat "

JAKARTA, TELISIK.ID - Perubahan skema pencairan Dana Desa tahun 2026 mulai diberlakukan pemerintah pusat, penyaluran dipercepat, prioritas diperjelas, serta pengawasan diperketat melalui sistem pelaporan elektronik nasional.

Pagi di awal tahun anggaran, perangkat desa dan pendamping desa kembali menata berkas perencanaan. Kalender kerja diperiksa, dokumen anggaran diselaraskan, dan aplikasi pelaporan dibuka lebih awal dari biasanya.

Tahun 2026 membawa pola baru dalam pengelolaan Dana Desa, setelah pemerintah menetapkan kebijakan yang memperbarui mekanisme penyaluran, penggunaan, hingga evaluasi kinerja desa secara lebih terstruktur.

Kebijakan tersebut dirancang sebagai pedoman resmi agar pengelolaan keuangan desa berlangsung transparan, akuntabel, serta berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Pemerintah menegaskan penyaluran Dana Desa dilakukan langsung dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Desa.

Skema ini dimaksudkan untuk memangkas rantai birokrasi sekaligus mempercepat realisasi program pembangunan di tingkat desa.

Selain itu, penguatan tata kelola menjadi perhatian utama. Desa didorong menyusun perencanaan berbasis data, melaporkan realisasi secara berkala, dan memanfaatkan sistem elektronik OM-SPAN untuk monitoring.

Pendekatan ini memungkinkan pemerintah pusat dan daerah memantau penyerapan anggaran serta capaian output secara lebih akurat dan terukur.

Baca Juga: Permendesa Nomor 16 Tahun 2025 Resmi Berlaku, Ini Penjelasan Lengkap dan 8 Fokus Dana Desa 2026

Melansir dari situs resmi Pendamping Desa, Senin (2/2/2026), fokus penggunaan Dana Desa 2026 diarahkan pada program prioritas nasional dan kebutuhan dasar masyarakat. Penanganan kemiskinan, perlindungan sosial, ketahanan pangan, layanan kesehatan, hingga penguatan ekonomi lokal ditempatkan sebagai agenda utama.

Pemerintah juga memberikan ruang bagi desa untuk mengembangkan potensi unggulan sesuai karakter wilayah masing-masing.

Adapun kebijakan utama yang ditetapkan pemerintah meliputi:

1. Penyaluran Dana Desa langsung dari RKUN ke RKD tanpa perantara tambahan.

2. Peningkatan kemandirian desa melalui tata kelola keuangan yang tertib dan terdokumentasi.

3. Pemberian insentif desa berbasis kinerja dan capaian program.

4. Penerapan sanksi tegas atas penyalahgunaan atau pelanggaran administrasi.

5. Penguatan monitoring dan evaluasi melalui sistem elektronik OM-SPAN.

Dalam aspek penggunaan anggaran, pemerintah mengatur batasan dan prioritas yang jelas. Bantuan Langsung Tunai Desa tetap dialokasikan maksimal 15 persen dari pagu Dana Desa untuk keluarga miskin dan rentan. Program ketahanan pangan, penguatan BUM Desa, serta pengembangan usaha lokal didorong untuk meningkatkan pendapatan masyarakat.

Sektor kesehatan dan lingkungan juga menjadi perhatian. Dana dapat digunakan untuk operasional posyandu, polindes, pencegahan stunting, mitigasi perubahan iklim, serta percepatan digitalisasi desa. Sementara itu, operasional pemerintah desa dibatasi maksimal tiga persen agar anggaran lebih banyak terserap untuk kegiatan produktif dan padat karya tunai.

Skema penyaluran tahun 2026 dibagi menjadi dua tahap dengan proporsi berbeda berdasarkan status desa. Tahap pertama sebesar 60 persen untuk desa mandiri dan 40 persen untuk desa nonmandiri. Tahap kedua dibalik, yakni 40 persen bagi desa mandiri dan 60 persen untuk desa nonmandiri. Pemerintah daerah dilarang menambah persyaratan di luar ketentuan pusat.

Pemerintah juga mengalokasikan dukungan bagi implementasi Kebijakan Desa Membangun Pusat. Penyaluran ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan dan menjadi dasar perubahan APBDes. Selain itu, insentif desa berbasis kinerja disalurkan sekaligus dalam satu tahun anggaran, paling cepat Agustus, dengan pengusulan melalui aplikasi resmi.

Baca Juga: Aturan Baru dan Daftar Larangan Krusial dalam Penggunaan Dana Desa 2026

Dalam hal pelaporan, pemerintah desa diwajibkan menyusun laporan realisasi penyerapan, capaian output, serta kepatuhan perpajakan. Evaluasi dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, pemerintah kabupaten atau kota, serta inspektorat daerah. Aspek yang diperiksa mencakup penyaluran, sisa dana di rekening desa, dan ketertiban administrasi.

Penyaluran Dana Desa dapat ditunda atau dihentikan apabila ditemukan penyalahgunaan, permasalahan hukum, atau penggunaan dana di luar ketentuan. Namun, desa terdampak bencana alam diberikan kelonggaran berupa perpanjangan waktu dan pengecualian tertentu dalam perhitungan sisa dana.

Dengan skema baru tersebut, pemerintah menata kembali ritme pembangunan desa; mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan; agar setiap rupiah Dana Desa tercatat, terukur, dan tepat sasaran bagi masyarakat. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga