Purbaya Ubah Skema Pensiun PNS 2026 jadi Fully Funded, Berikut Penjelasannya

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Senin, 02 Februari 2026
0 dilihat
Purbaya Ubah Skema Pensiun PNS 2026 jadi Fully Funded, Berikut Penjelasannya
Purbaya menyiapkan reformasi pensiun PNS 2026 melalui skema fully funded demi menjaga keberlanjutan fiskal nasional. Foto: Repro Pewarta Jatim.

" Perubahan besar sistem pensiun aparatur negara mulai disiapkan pemerintah pada 2026 "

JAKARTA, TELISIK.ID - Perubahan besar sistem pensiun aparatur negara mulai disiapkan pemerintah pada 2026, dengan skema pendanaan mandiri demi menjaga keberlanjutan fiskal dan kesehatan APBN.

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menyiapkan langkah reformasi menyeluruh terhadap sistem pensiun Pegawai Negeri Sipil atau PNS dengan mengadopsi skema fully funded mulai tahun 2026.

Kebijakan ini dirancang sebagai bagian dari penataan belanja negara jangka panjang sekaligus memastikan kewajiban pembayaran pensiun tetap terkendali di tengah peningkatan jumlah aparatur yang memasuki masa purna tugas setiap tahun.

Selama ini, pembayaran manfaat pensiun masih bertumpu pada skema pay as you go, yaitu pembiayaan yang sebagian besar bersumber langsung dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pola tersebut membuat beban fiskal meningkat seiring bertambahnya populasi pensiunan. Dalam beberapa tahun terakhir, belanja pensiun tercatat terus naik dan menyerap porsi signifikan dari belanja pegawai.

Melansir dari Jawapos, Senin (2/2/2026), Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa perubahan sistem diarahkan pada model pendanaan yang dihimpun sejak masa aktif bekerja. Melalui pendekatan fully funded, iuran akan dikumpulkan dan diinvestasikan secara berkelanjutan sehingga dana pensiun terbentuk lebih awal.

Dengan mekanisme tersebut, pembayaran manfaat tidak sepenuhnya bergantung pada kas negara saat pensiunan mulai menerima haknya.

Baca Juga: Hasil Seleksi Administrasi PPPK Kemenham 2026 Resmi Diumumkan, Ini Link Aksesnya

Skema ini dinilai mampu menciptakan kepastian pembiayaan jangka panjang. Negara tetap berperan sebagai regulator dan penjamin tata kelola, sementara dana yang terkumpul dikelola secara profesional melalui lembaga pengelola pensiun.

Sistem tersebut diharapkan mengurangi risiko lonjakan beban APBN di masa depan, terutama ketika gelombang pensiun aparatur meningkat secara bersamaan.

Di sisi lain, pemerintah memastikan hak pensiunan yang sudah berjalan tidak akan berubah. Ketentuan baru difokuskan untuk aparatur yang masih aktif dan generasi pegawai berikutnya.

Masa transisi disiapkan agar tidak terjadi gangguan administrasi maupun pembayaran manfaat kepada penerima pensiun lama.

Perubahan ini juga menjadi bagian dari reformasi manajemen kepegawaian aparatur sipil negara. Selain aspek pembiayaan, pemerintah mempertimbangkan unsur keadilan manfaat, kesinambungan program, serta transparansi pengelolaan dana. Regulasi turunan tengah disusun untuk mengatur besaran iuran, pola investasi, serta mekanisme pengawasan.

Dalam penerapannya, pemerintah menyiapkan sejumlah tahapan teknis sebagai pedoman pelaksanaan. Tahapan tersebut meliputi penyesuaian regulasi, penguatan kelembagaan, hingga edukasi kepada aparatur agar memahami sistem baru secara menyeluruh. Pendekatan bertahap dipilih untuk menjaga stabilitas fiskal dan administrasi.

Berikut garis besar penerapan skema fully funded yang disiapkan mulai 2026:

1. Penyusunan regulasi baru yang menggantikan pola pendanaan lama berbasis APBN penuh.

2. Penetapan skema iuran bersama antara pemerintah dan PNS selama masa aktif bekerja.

3. Pengelolaan dana pensiun oleh lembaga khusus dengan prinsip kehati-hatian investasi.

4. Pemisahan dana pensiun dari kas umum negara untuk menjamin keberlanjutan pembiayaan.

5. Masa transisi bagi PNS aktif dengan penyesuaian bertahap terhadap besaran iuran.

6. Perlindungan hak pensiunan eksisting tanpa perubahan nominal manfaat yang telah berjalan.

Baca Juga: 11 Faktor Utama Kontrak PPPK Paruh Waktu 2026 Diputus, Berikut Alasannya

7. Pengawasan dan pelaporan berkala untuk memastikan akuntabilitas serta transparansi dana.

Dengan pendekatan tersebut, sistem pensiun diharapkan menjadi lebih mandiri secara pendanaan. Negara tetap memiliki kewenangan pengaturan, namun kewajiban langsung dari APBN dapat ditekan secara bertahap.

Model ini juga sejalan dengan praktik pengelolaan dana pensiun di berbagai negara yang mengutamakan akumulasi dana sejak awal masa kerja.

Ke depan, reformasi pensiun ASN diproyeksikan menciptakan struktur belanja yang lebih terukur. Pemerintah menilai sistem fully funded dapat menjaga keseimbangan antara perlindungan kesejahteraan aparatur dan ketahanan keuangan negara. Implementasi kebijakan akan terus disesuaikan dengan kondisi fiskal serta kesiapan perangkat pengelola, sehingga transisi berlangsung tertib dan berkelanjutan. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga