Bripda La Ode Sultan Transaksi Amunisi dengan Pimpinan KKB Komari Murib Sejak 2017, Diancam Penjara Seumur Hidup
Reporter
Selasa, 20 Mei 2025 / 1:32 pm
Bripda La Ode Sultan (kanan) jual amunisi ke KKB sejak tahun 2017. Foto: Ist.
JAYAPURA, TELISIK.ID - Bripda La Ode Sultan, anggota Polres Lanny Jaya, Papua Pegunungan, terbukti menjual amunisi kepada jaringan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) pimpinan Komari Murib sejak 2017. Transaksi ilegal ini membuatnya terancam hukuman penjara seumur hidup.
Satuan Tugas Penegakan Hukum Operasi Damai Cartenz 2025 berhasil mengungkap praktik perdagangan amunisi ilegal yang melibatkan oknum anggota Polri, Bripda La Ode Sultan.
Ia ditangkap setelah terbukti menjual puluhan butir amunisi kepada milisi Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat Organisasi Papua Merdeka (TPNPB OPM).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Bripda La Ode Sultan diketahui telah menyuplai amunisi secara berkala sejak tahun 2017. Amunisi tersebut disalurkan melalui perantara bernama Praedy Wanimbo yang terafiliasi dengan jaringan TPNPB OPM pimpinan Komari Murib, tokoh sentral kelompok bersenjata di wilayah Papua Pegunungan.
Penangkapan terhadap Praedy Wanimbo dilakukan oleh gabungan personel Satgas Gakkum ODC-2025, Satgas Tindak ODC Lanny Jaya, dan Polres Jayawijaya pada Kamis, 15 Mei 2025 sekitar pukul 13.20 WIT di Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua Pegunungan. Selanjutnya, ia dibawa ke ruang Reskrim Polres Jayawijaya untuk menjalani interogasi awal.
Dalam pengakuannya, Praedy menyebut bahwa ia membeli amunisi langsung dari Bripda La Ode Sultan dengan harga Rp100.000 per butir.
“Saya mendapat peluru dari Sultan, anggota Polres Lanny Jaya. Kami sepakat harga satu butir peluru Rp100.000,” ujar Praedy dalam berita acara interogasi, dikutip telisik.id, Selasa (20/5/2025).
Transaksi terjadi pada Rabu, 14 Mei 2025 sekitar pukul 19.00 WIT. Lokasi penyerahan peluru berada di Jalan Bhayangkara Wamena, tepatnya di depan SMA PGRI Wamena.
Baca Juga: Oknum Polisi yang Jual Amunisi ke KKB Lahir dan Besar di Lany Jaya Papua hanya Keluarga di Muna
Saat itu, Sultan datang bersama rekannya bernama Ando Wenda menggunakan motor Vixion. Sultan menyerahkan satu kotak peluru berisi 20 butir peluru tajam kepada Praedy dan menerima pembayaran tunai senilai Rp 2.500.000.
Praedy juga menyatakan bahwa Sultan menjanjikan tambahan 30 butir peluru yang akan dikirim menyusul. Setelah menerima peluru, Praedy menyimpannya di dalam tas selempang berwarna hitam.
Ia lalu diarahkan untuk membawa peluru itu ke daerah Tiom, Kabupaten Lanny Jaya dan bertemu dengan target bernama Komari Murib di Pasar Indawa.
Menurut pengakuan Praedy, uang pembelian amunisi diperoleh dari seseorang yang biasa ia panggil “Om” dengan nomor 082324305046. Pria tersebut diketahui sebagai target senjata dan munisi (Senmu) bernama Lenggenus alias Komari Murib.
“Saya tidak tahu nama lengkapnya, saya hanya panggil Om. Nomor orang itu saya dapat dari Ainar Kogoya, teman ojek saya di Tiom-Pirime,” jelas Praedy.
Barang bukti yang turut diamankan dari tangan Praedy antara lain 20 butir munisi tajam kaliber 5.56 mm, satu unit HP Vivo Y22, KTP atas nama Praedy Wanimbo dan Neninda Wenda, serta sejumlah kartu identitas dan ATM milik orang lain. Polisi juga menyita tas selempang hitam tempat peluru disimpan.
Bripda La Ode Sultan kini telah diamankan dan ditahan di rumah tahanan Polda Papua untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Sementara itu, PW alias Praedy Wanimbo ditahan di Polres Jayawijaya untuk pendalaman informasi.
Keduanya dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata dan amunisi tanpa izin. Ancaman hukuman untuk pelanggaran ini sangat berat, yaitu pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal dua puluh tahun.
Komisaris Besar Polisi (Kombespol) Yusuf Sutejo selaku Kepala Satuan Tugas Humas Operasi Damai Cartenz 2025 mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam jaringan KKB dalam bentuk apa pun.
Ia menegaskan bahwa tindakan menjual atau menyuplai senjata dan amunisi adalah pelanggaran serius terhadap hukum nasional dan membahayakan keamanan masyarakat.
“Pemberian, penjualan, atau perantara amunisi kepada kelompok bersenjata bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam keselamatan warga sipil di Papua,” kata Kombes Yusuf, melansir Tempo.
Baca Juga: Viral, Oknum Polisi Muda Asal Muna Sulawesi Tenggara Ketahuan Jual Amunisi ke KKB Papua
“Kami minta masyarakat segera lapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait senjata api dan amunisi.”
Dalam laporan internal yang diterima, penyidik masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini, termasuk menggali lebih jauh jaringan distribusi amunisi dan keterlibatan pihak-pihak lain, baik di internal institusi maupun dari jaringan sipil yang diduga menjadi bagian dari rantai distribusi ilegal.
Menurut data administratif, penyelidikan terhadap Bripda La Ode Sultan dilakukan oleh Tim Satgas Gakkum, Satgas Tindak ODC-2025, dan Opsnal Reskrim Polres Jayawijaya.
Semua dokumen terkait transaksi dan penanganan kasus telah dibuat dan ditangani oleh Polres Jayawijaya untuk diproses sesuai ketentuan hukum. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS