Buka Blokir STNK Kendaraan Bisa Ikut Pemutihan Pajak 2026, Berikut Aturannya

Ahmad Jaelani

Reporter

Minggu, 16 Agustus 2026  /  11:45 am

STNK terblokir tetap bisa dibuka agar pemilik kendaraan mengikuti program pemutihan pajak 2026 sesuai aturan berlaku. Foto: Repro Okezone

JAKARTA, TELISIK.ID - STNK kendaraan terblokir tetap dapat dibuka melalui Samsat, sehingga pemilik kendaraan bisa mengurus balik nama dan memanfaatkan pemutihan pajak 2026.

Pemilik kendaraan yang mengalami pemblokiran data STNK tidak perlu menganggap proses administrasinya berakhir. Pembukaan blokir masih dapat dilakukan dengan mengikuti ketentuan registrasi kendaraan yang berlaku.

Proses tersebut dapat dilakukan melalui perubahan kepemilikan atau balik nama kendaraan. Pemilik baru perlu menyiapkan dokumen yang dipersyaratkan sebelum mengajukan pembukaan blokir di kantor Samsat.

Kesempatan tersebut juga berkaitan dengan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang masih berlangsung di sejumlah daerah pada 2026.

Pemutihan pajak kendaraan memberikan sejumlah keringanan kepada wajib pajak, termasuk penghapusan sanksi administrasi berupa denda keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Melansir dari Kompas, Minggu (16/8/2026), salah satu daerah yang masih menjalankan program tersebut adalah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Program pemutihan pajak kendaraan di Jakarta berlangsung sejak 1 Juni hingga 31 Agustus 2026.

Dalam program tersebut, Pemprov DKI Jakarta memberikan penghapusan sanksi administrasi berupa denda keterlambatan pembayaran PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Aturan Buka Blokir STNK

Ketentuan mengenai pembukaan blokir STNK tercantum dalam Pasal 89 ayat (2) Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Aturan tersebut menyebutkan pemblokiran data STNK atas permintaan pemilik kendaraan karena adanya pemindahtanganan kepemilikan dapat dibuka melalui proses registrasi dan identifikasi perubahan pemilik kendaraan kepada pemilik baru.

Pembukaan blokir juga dapat dilakukan atas permintaan pihak yang sebelumnya mengajukan pemblokiran atau melalui proses balik nama kendaraan.

Dengan ketentuan tersebut, pemilik baru kendaraan dapat mengurus pembukaan blokir sekaligus perubahan data kepemilikan melalui Samsat.

Syarat Buka Blokir STNK

Sebelum mendatangi Samsat, pemilik baru perlu memastikan seluruh dokumen administrasi telah disiapkan. Kelengkapan dokumen diperlukan agar proses registrasi dan perubahan kepemilikan dapat dilakukan sesuai prosedur.

Baca Juga: Blokir STNK jadi Cara Mudah Hindari Pajak Progresif dan Salah Sasaran ETLE, Berikut Syaratnya

Berikut syarat membuka blokir STNK kendaraan:

1. STNK asli dan fotokopi.

2. KTP asli dan fotokopi pemilik kendaraan baru.

3. BPKB asli dan fotokopi.

4. Kuitansi pembelian kendaraan yang telah ditandatangani di atas materai Rp 10.000.

5. Surat pelepasan hak, apabila kendaraan sebelumnya dimiliki badan hukum, seperti perusahaan atau PT.

Setelah dokumen lengkap, pemilik kendaraan dapat mengajukan proses pembukaan blokir dan balik nama sesuai wilayah administrasi kendaraan.

Cara Buka Blokir STNK dan Balik Nama

Pembukaan blokir dapat dilakukan bersamaan dengan proses perubahan kepemilikan kendaraan. Tahapannya dimulai dengan pemeriksaan kendaraan hingga pembaruan data administrasi.

Berikut cara membuka blokir STNK kendaraan:

1. Datang ke kantor Samsat sesuai wilayah administrasi kendaraan.

2. Melakukan cek fisik kendaraan untuk pemeriksaan nomor rangka dan nomor mesin.

3. Mengisi formulir balik nama kendaraan pada loket pendaftaran.

4. Menyerahkan formulir beserta seluruh dokumen persyaratan kepada petugas.

5. Menunggu proses pemeriksaan dan pengurusan administrasi.

6. Menunggu pembaruan data kendaraan setelah seluruh proses selesai.

Setelah proses administrasi selesai, data kendaraan akan diperbarui berdasarkan identitas pemilik baru. Status blokir juga dapat dibuka sesuai ketentuan yang berlaku.

Kendaraan dari Daerah Berbeda

Pemilik kendaraan juga perlu memperhatikan asal wilayah administrasi kendaraan. Jika kendaraan berasal dari provinsi atau wilayah administrasi berbeda dengan domisili pemilik baru, prosesnya dapat diawali dengan cabut berkas di Samsat asal.

Baca Juga: Aturan Baru Pemerintah Bayar STNK Ditambah Biaya Parkir, Begini Penjelasannya

Setelah proses cabut berkas selesai, kendaraan dapat dibawa ke Samsat wilayah tujuan untuk melanjutkan proses balik nama dan pembaruan data kendaraan.

Dengan demikian, kendaraan dengan STNK terblokir masih dapat diurus sepanjang pemilik memenuhi persyaratan dan mengikuti prosedur yang ditetapkan.

Bagi pemilik kendaraan yang ingin memanfaatkan pemutihan pajak 2026, informasi mengenai jadwal, jenis keringanan, persyaratan, serta mekanisme pembayaran perlu diperiksa melalui Samsat atau pemerintah daerah masing-masing.

Ketentuan pemutihan pajak kendaraan tidak selalu sama di setiap daerah. Karena itu, pemilik kendaraan perlu memastikan program yang berlaku di wilayahnya sebelum mengurus pembukaan blokir, balik nama, dan pembayaran pajak. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS