Buka Prodi Pendidikan Profesi Guru, IAIN Kendari Jalani Assessment Lapangan
Reporter
Senin, 12 Mei 2025 / 1:17 pm
IAIN Kendari menjalani assessment lapangan pembukaan Prodi Pendidikan Profesi Guru yang dilaksanakan sejak 10-11 Mei 2025 di Aula Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan. Foto: Ist.
KENDARI, TELISIK.ID - Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari, menjalani assessment lapangan pembukaan Program Studi (Prodi) Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang dilaksanakan sejak 10-11 Mei 2025 di Aula Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Rektor IAIN Kendari, Prof. Dr. Husain Insawan, M.Ag dan unsur pimpinan lainnya serta tim Asesor Prof. Dr. H. Ali Mudhofir, M.Ag. dari UIN Sunan Ampel Surabaya dan Prof. Dr. H. Syamsun Niam, M. Ag. dari UIN Sayid Rahmatullah Tulungagung).
Prof Husain menyambut baik dan mendukung pembukaan program studi PPG ini. Ia mengatakan, proses assessment yang dijalani merupakan tahapan penting dalam pembukaan program studi. Sebab, tim assessor secara langsung akan melakukan observasi dan evaluasi terhadap kriteria sumberdaya manusia, sarana dan prasarana dan kurikulum.
"Pembukaan program studi ini tentunya akan mengakomodir kebutuhan guru di Sulawesi Tenggara. Sebagai lembaga pendidikan tinggi kita juga berkontribusi mewujudkan kompetensi guru yang ideal dalam menghadapi era digitalisasi dan globalisasi," katanya, Minggu (11/5/2025).
Baca Juga: Dukung Gerakan 1 Juta Pohon Kemenag, Rektor IAIN Kendari Buat Langkah Ini
Baca Juga: Menag Nasaruddin Umar Maafkan Pendemo, Rektor IAIN Kendari: Hasil Keteladanan pada Rasullulah SAW
Sementara itu Dekan Fakultas Tarbiyah, Dr. Imelda Wahyuni, M.Pd.I menuturkan, pengajuan borang PPG telah dilakukan sejak September 2023 namun sempat terhenti setelah keluarnya moratorium dari kementrian tentang pembatasan pembukaan program studi.
"Alhamdulillah 2024 telah dibuka lalu kita kembali ajukan dan diterima serta memenuhi syarat untuk dinilai dalam assessment lapangan. Kami berharap assessment lapangan yang telah dilakukan mampu memenuhi syarat dan dapat dikeluarkan izin operasionalnya," tuturnya. (Adv-B)
Penulis: Ibnu Sina Hakim
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS