Bupati Muna Ingatkan 36 ASN Baru Bisa Diberhentikan, Minta Belajar Aturan dan Kewajiban
Reporter Muna
Selasa, 14 April 2026 / 7:42 pm
Bupati Muna, Bachrun Labuta, didampingi Wakil Bupati La Ode Asrafil Ndoasa menyerahkan SK pengangkatan kepada ASN baru, Selasa (14/4/2026). Foto: Sunaryo/Telisik
MUNA, TELISIK.ID - Bupati Muna, Bachrun Labuta, melantik dan mengukuhkan 36 calon Aparatur Sipil Negara (CASN) formasi tahun 2024 menjadi ASN, Selasa (14/4/2026).
Bachrun mengatakan, pelantikan dan pengukuhan ini menjadi momentum penting untuk CASN diakui 100 persen menjadi ASN. Sebab, saat menjadi CASN, mereka gampang diberhentikan.
"Begitu pula saat telah menjadi ASN. Bila, malas ngantor secara berturut-turut dalam setahun, bisa pula diberhentikan," tegas Bachrun.
Baca Juga: KKP Survei Kampung Nelayan Merah Putih di Buton Selatan, Lima Desa Masuk Nominasi
Ia mengingkatkan, dengan status ASN yang disandang, sudah harus mulai banyak belajar terhadap semua aturan yang berkaitan dengan hak-hak dan kewajiban kepegawaian, serta visi-misi bupati.
"Harus banyak belajar, khususnya wajib menguasai komputer," kata Bachrun.
Ia juga meminta kepala organisasi perangkat daerah (OPD) memberdayakan para ASN serta selalu menjaga kekompakan.
Baca Juga: PT Vale Edukasi Ratusan Warga Watalara, Perkuat Pencegahan TBC di Kolaka
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Muna, Hidayat Ardi Ponto, mengatakan 36 ASN yang dilantik merupakan formasi tahun 2024 daribeberapa OPD.
Mereka mendapat surat keputusan (SK) pengangkatan 80 persen sebagai CASN pada tahun 2025. Selanjutnya, pada tahun 2026 ini mereka resmi menerima SK 100 persen sebagai ASN. (B)
Penulis: Sunaryo
Editor: Mustaqim
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS