Reformasi Tata Kelola JKN: Tanggung Jawab atas Nyawa yang Sekarat

Zaenal Abidin, telisik indonesia
Sabtu, 30 Mei 2026
0 dilihat
Reformasi Tata Kelola JKN: Tanggung Jawab atas Nyawa yang Sekarat
Zaenal Abidin, Ketua Umum PB IDI 2012-2015 dan Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional 2014-2019. Foto: Ist.

" Inilah krisis sesungguhnya, tersembunyi di balik polemik penonaktifan 11,17 juta peserta PBI JKN "

Oleh: Zaenal Abidin

Ketua Umum PB IDI 2012-2015 dan

Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional 2014-2019

BAYANGKAN seorang pasien hemodialisis tiba-tiba mendapati status BPJS-nya nonaktif. Ia pergi ke loket BPJS di rumah sakit. Petugas mengatakan keputusan ada di Kementerian Sosial. Ia pergi ke Dinas Sosial. Di sana ia diminta membawa foto rumah, kartu keluarga, dan struk token listrik.

Setibanya kembali dengan berkas-berkas itu, Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-Nex Generation (SIKS-NG) sedang mengalami gangguan. Petugas meminta datang lagi kesokan harinya. Sementara itu, jadwal cuci darah sudah terlewat.

Inilah krisis sesungguhnya, tersembunyi di balik polemik penonaktifan 11,17 juta peserta PBI JKN: bukan sekadar masalah data yang salah, melainkan kegagalan koordinasi sistemik antarlembaga, menjadikan warga negara korban perang yurisdiksi birokrasi.

Fragmentasi kelembagaan yang kita saksikan hari ini bukan kelemahan teknis yang bisa diperbaiki dengan pemutakhiran perangkat lunak. Ini adalah kegagalan desain tata kelola yang membutuhkan perombakan mendasar.  

Peta Silang Kewenangan yang Bermasalah

Mari kita petakan secara jujur siapa mengerjakan apa dalam ekosistem PBI JKN. Badan Pusat Statistik memegang otoritas atas metodologi penghitungan desil kesejahteraan melalui DTSEN. Kementerian Sosial menetapkan daftar penerima melalui Surat Keputusan dan mengelola sistem SIKS-NG.

Kementerian Kesehatan mengawasi integritas sasaran layanan dan kepatuhan fasilitas kesehatan. Kementerian Keuangan menentukan plafon anggaran dan mentransfer iuran ke BPJS Kesehatan. BPJS Kesehatan mengoperasikan sistem kepesertaan dan membayar klaim. Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan daerah menjadi ujung tombak di lapangan.

Enam institusi dengan otoritas yang tumpang tindih, sistem informasi yang tidak saling terhubung secara real-time, dan tidak ada satu pun yang memiliki mandat penuh dan menyeluruh untuk mengambil keputusan darurat demi keselamatan pasien.

Ketika 11,17 juta peserta dinonaktifkan dalam satu eksekusi sistem, BPJS Kesehatan tidak bisa berbuat apa-apa karena mereka hanya mengeksekusi instruksi dari Kemensos. Kemensos tidak bisa memotong kompas karena data ada di BPS. BPS tidak memiliki kewenangan klinis untuk menilai urgensi medis. Di ujung rantai birokrasi yang panjang itu, seorang pasien kanker terbaring menunggu kemoterapi, yang tertunda.

Baca Juga: Ada Apa dengan Film Pesta Babi?

Latensi Data yang Mematikan

Salah satu ironi paling menyakitkan dalam krisis ini adalah kontras kecepatan antara penonaktifan dan reaktivasi. Sistem berhasil menonaktifkan 11,17 juta kepesertaan dalam hitungan jam menggunakan pemrosesan massal (batch processing). Namun reaktivasi yang merupakan urusan keselamatan nyawa, harus merayap melalui lorong birokrasi berjenjang selama berhari-hari bahkan berminggu-minggu.

Ini bukan urusan teknis semata. Ini cerminan prioritas sistem: lebih mengutamakan efisiensi administratif daripada keselamatan nyawa manusia. Basis data kependudukan dan sosial ekonomi yang dikelola oleh BPS, Kemensos, dan BPJS Kesehatan masih beroperasi dengan arsitektur pertukaran data berbasis batch transfer periodik, bukan integrasi Application Programming Interface (API) real-time yang akan memungkinkan pembaruan status dalam hitungan detik.

Pengamatan dari sejumlah daerah mengungkap gambaran yang lebih suram: Dinas Sosial di kabupaten terpencil menghadapi keterbatasan infrastruktur digital yang parah. Koneksi internet tidak stabil, interface SIKS-NG yang tidak ramah pengguna, dan keterbatasan sumber daya manusia yang harus menangani ribuan berkas reaktivasi secara manual.

Di Kota Sorong misalnya, Dinas Sosial harus memverifikasi lebih dari dua ribu berkas dalam waktu singkat setelah 66.000 warga dinonaktifkan sekaligus dan baru sekitar 2.000 warga yang telah direaktivasi. (www.jmnews.id, 13 April 2026).

Hingga pertengahan April 2026) sejak penonaktifan 11,17 juta peserta melalui Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026, berlaku efektif 1 Februari 2026, baru sekitar 2,1 juta peserta berhasil direaktivasi. Artinya, lebih dari 9 juta masih berada dalam ketidakpastian. Menggantung di antara hak konstitusional tertulis indah di atas kertas dan kenyataan sistem yang belum mampu menjangkau mereka. Mudah-mudahan akhir Mei 2026, tiga bulan yang dijanjikan semua telah direaktivasi.

Tidak Jelas Siapa yang Bertanggung Jawab

Ketika ditanyakan dalam berbagai forum diskusi kebijakan, siapa yang bertanggung jawab jika seorang pasien meninggal karena kepesertaan JKN-nya nonaktif dan reaktivasinya belum selesai diproses? Jawaban yang ada selalu mengambang di antara kewenangan yang berbeda-beda.

BPJS Kesehatan akan mengarahkan telunjuk ke Kemensos yang menerbitkan SK penonaktifan. Kemensos akan menunjuk ke BPS yang menghasilkan data desil. BPS akan menunjuk ke mekanisme usulan daerah yang tidak berjalan optimal. Dinas Sosial daerah akan menunjuk ke keterbatasan infrastruktur dan sumber daya yang tidak pernah disiapkan secara memadai oleh pusat.

Dalam tata kelola yang sehat, kondisi di mana 'tidak ada yang bertanggung jawab' adalah bukti kegagalan desain sistem. Peraturan perundang-undangan kita tentang Satu Data Indonesia belum dilengkapi dengan mekanisme akuntabilitas yang tegas: siapa yang dikenai sanksi ketika kelambanan pertukaran data antarkementerian mengakibatkan tertundanya layanan medis yang mendesak?

Belajar dari yang Sudah Benar

Kita tidak sedang membandingkan Indonesia dengan negara maju yang memiliki kapasitas fiskal dan infrastruktur digital yang jauh berbeda. Namun ada pelajaran berharga yang dapat kita ambil dari pengalaman negara-negara yang berhasil mengatasi fragmentasi serupa.

Estonia, dengan populasi yang jauh lebih kecil, telah membuktikan bahwa integrasi data lintas kementerian secara real-time adalah mungkin, dan hasilnya, warga tidak pernah harus mengantre di berbagai kantor birokrasi untuk mendapatkan hak yang seharusnya sudah menjadi miliknya. Prinsipnya sederhana: data bergerak antar-instansi, bukan warga yang berlari berpeluh keringat dari satu kantor ke kantor lain.

Di kawasan yang lebih terjangkau, Thailand, negara dengan profil ekonomi lebih dekat dengan Indonesia berhasil membangun sistem jaminan kesehatan universal dengan arsitektur koordinasi yang lebih efisien, salah satunya melalui pemberian wewenang diskresi yang lebih besar kepada fasilitas pelayanan kesehatan primer dalam situasi darurat.

Catatan Akhir: Reformasi Tata Kelola Harus Dimulai

Ada tiga perubahan mendasar yang tidak dapat kita tunda. Pertama, Indonesia membutuhkan loket satu atap darurat medis. Ketika seorang pasien menghadapi blokir kepesertaan dalam kondisi darurat, harus ada satu nomor telepon, satu aplikasi, satu petugas atau instansi yang memiliki kewenangan penuh untuk menyelesaikan masalah. Bukan rangkaian arahan ke berbagai instansi yang tidak saling berkomunikasi.

Baca Juga: Papua dan Ratapan Kosmik: Tanah Ulayat, Kapitalisme, dan Spiritualitas Alam dalam 'Pesta Babi'

Kedua, Regulasi Satu Data Indonesia harus diperkuat dengan klausul perjanjian tingkat layanan (service level agreement) antarinstansi yang mengikat secara hukum. Ketika kelambanan pertukaran data antarkementerian mengakibatkan kerugian bagi warga, harus ada mekanisme akuntabilitas yang jelas, baik administratif, anggaran, hukum, dan terutama yang mengakibatkan kerugian nyawa.  

Ketiga, DJSN sebagai pembantu Presiden, yang melakukan sinkronisasi untuk memastikan penyelenggaraan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) berjalan baik, merumuskan kebijakan umum, dan melakukan pengawasan eksternal, perlu diperkuat secara signifikan, baik dari sisi kewenangan maupun sumber daya.

Lembaga ini seharusnya menjadi orkestrator aktif yang mampu memaksakan integrasi antar-instansi, bukan sekadar forum konsultatif yang rekomendasinya bisa diabaikan begitu saja oleh masing-masing kementerian.

Kita telah membuktikan kemampuan membangun sistem sebesar JKN lebih satu dekade, sejak 1 Januari 2014. Kita pun pasti mampu merawat dan memperbaiki tata kelolanya secara berkelanjutan. Reformasi tata kelola JKN bukan pilihan, melainkan kewajiban konstitusional untuk melindungi nyawa warga negara. ”Salus aegroti suprema lex”. Wallahu a'lam bish-shawab. (*)

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkait
Baca Juga