Capai Rp 123 Miliar, 64 SMK Sulawesi Tenggara Terima DAK Tahun Ini

Muhammad Ilwanto

Reporter

Senin, 08 Agustus 2022  /  7:43 pm

Salah satu SMK di Kota Kendari yang menerima dana DAK tahun 2022 yang mencapai Rp 123 miliar. Foto: Muhammad Ilwanto/Telisik

KENDARI, TELISIK.ID - Sebanyak 64 Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Sulawesi Tenggara berhasil mendapatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) 2022. Anggaran sebesar itu terbagi menjadi dua yaitu untuk fisik dan non fisik.

DAK sendiri adalah dana yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kepada daerah tertentu, dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus fisik yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.

Kabid SMK Dikbud Sulawesi Tenggara, J.H. Bawondes mengatakan, untuk DAK tahun ini yang paling banyak diperuntukan untuk fisik, sebesar 98 persen dari total penerima.

"Ada 61 sekolah yang mendapatkan DAK fisik, selebihnya itu non fisik saja. Di mana DAK fisik ini berfokus pada pembangunan sarana dan prasarana sekolah, seperti gedung dan lain sebagainya. Sedangkan non fisik itu pengadaan peralatan penunjang pendidikan, seperti komputer dan berbagai hal lainnya," ungkapnya, Senin (8/8/2022).

Penyaluran DAK itu dilakukan sebanyak tiga tahap, pertama, dilakukan pada Juli sampai awal Agustus 2022 dengan total penerimaan mencapai 25 persen dari anggaran DAK.

Baca Juga: Layanan Puskesmas Bisa Pincang, DPRD Kendari Komit Tolak Honorer Dihapus

Untuk tahap kedua, mencapai 45 persen dan di tahap ketiga 30 persen. Pencairan dana DAK tersebut sudah menjadi kebijakan Pemerintah Pusat, guna meminimalisir terjadinya penyalahgunaan anggaran.

"Jadi sekolah lagi sementara proses pembangunan, karena anggaran tahap pertama sudah cair. Untuk pencairan tahap kedua, itu berdasarkan usulan masing-masing sekolah. Jika sekolah sudah menuntaskan pembangunan tahap pertama, dan bisa mempertanggungjawabkan anggarannya. Maka sekolah bisa langsung mengusul anggaran tahap kedua," jelasnya.

Sekertaris Dikbud Sulawesi Tenggara, Angreni Balaka mengatakan, penerimaan DAK selalu berbeda di setiap tahunnya. Karena itu merupakan kebijakan dari Pemerintah Pusat langsung.

Baca Juga: Deklarasi Maju Pilwali Kendari, Tim ADP Siap Menangkan SKI

"Sekolah hanya memasukan datanya ke Dapodik, yang menentukan siapa bakal menerima DAK itu sudah menjadi kewenangan pusat dalam hal ini Kemendikbud. Jadi sekolah yang terima DAK tahun ini, merupakan pilihan yang telah ditetapkan oleh pusat," ujarnya. (B)

Penulis: Muhammad Ilwanto

Editor: Kardin