Cara Buat Sertifikat Tanah Gratis Lewat PTSL 2026, Berikut Syarat dan Biayanya

Ahmad Jaelani

Reporter

Sabtu, 05 September 2026  /  10:17 am

PTSL 2026 memudahkan masyarakat membuat sertifikat tanah gratis dengan syarat dan biaya tertentu. Foto: Repro Metrotvnews

JAKARTA, TELISIK.ID - Cara membuat sertifikat tanah gratis melalui PTSL 2026 menjadi pilihan masyarakat untuk mendapatkan kepastian hukum atas kepemilikan tanah.

Masyarakat yang memiliki tanah tetapi belum mempunyai sertifikat dapat memanfaatkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau PTSL dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional ATR/BPN.

Melalui program tersebut, masyarakat dapat mendaftarkan tanah untuk pertama kali hingga memperoleh sertifikat hak atas tanah. PTSL dilaksanakan secara serentak dalam satu wilayah desa atau kelurahan yang telah ditetapkan sebagai lokasi program.

Meski penerbitan sertifikat melalui kantor pertanahan tidak dipungut biaya, pemohon tetap perlu menyiapkan sejumlah biaya lain serta memenuhi kewajiban pajak apabila dikenakan.

Syarat Daftar Sertifikat Tanah Lewat PTSL

Melansir dari Detik, Sabtu (5/9/2026), PTSL merupakan kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak bagi seluruh objek pendaftaran tanah dalam satu wilayah desa atau kelurahan maupun wilayah lain yang setingkat.

Tidak semua wilayah otomatis menjadi lokasi PTSL karena setiap daerah memiliki kuota dan penetapan lokasi program. Masyarakat dapat mengecek informasi tersebut melalui kantor desa atau kelurahan maupun kantor pertanahan setempat.

Sebelum mengajukan pendaftaran, pemohon juga harus memastikan tanah yang akan didaftarkan tidak sedang dalam sengketa serta memiliki dokumen yang dapat menjadi dasar kepemilikan atau penguasaan tanah.

Baca Juga: Bedah Rumah 2026 Tak Lagi Wajib Pakai Sertifikat Tanah, Syarat Cukup Surat Desa

Sejumlah dokumen dan persyaratan yang perlu disiapkan pemohon untuk mengikuti PTSL antara lain:

* Fotokopi KTP.

* Fotokopi Kartu Keluarga atau KK.

* Surat tanah atau dokumen bukti perolehan tanah, seperti waris, hibah, atau jual beli.

* Fotokopi SPPT PBB.

* Mengisi formulir pendaftaran.

* Menyiapkan meterai Rp 10.000.

* Memenuhi pembayaran BPHTB apabila dikenakan.

* Memasang patok atau tanda batas tanah.

Batas bidang tanah juga perlu diketahui dan disetujui oleh pemilik tanah yang berbatasan langsung. Hal tersebut menjadi bagian penting dalam proses pengukuran dan pendataan bidang tanah.

Cara Membuat Sertifikat Tanah Gratis Lewat PTSL

Setelah persyaratan administrasi disiapkan, pemohon dapat mengikuti tahapan pendaftaran tanah melalui program PTSL. Proses tersebut dilakukan melalui beberapa tahapan.

Pertama, pemohon harus memastikan bidang tanah berada di wilayah yang telah ditetapkan sebagai lokasi PTSL. Informasi mengenai lokasi program dapat diperoleh melalui pemerintah desa atau kelurahan dan kantor pertanahan.

Kedua, masyarakat mengikuti penyuluhan yang diselenggarakan BPN di wilayah yang menjadi lokasi PTSL. Penyuluhan tersebut memberikan informasi mengenai persyaratan dan prosedur pendaftaran tanah.

Ketiga, pemohon memasang patok atau tanda batas pada bidang tanah. Tanda batas harus diketahui dan disetujui oleh pemilik tanah yang berbatasan dengan bidang tersebut.

Keempat, petugas melakukan pengukuran untuk memperoleh data fisik tanah. Pada tahap ini dilakukan pula pengumpulan dan pemeriksaan dokumen kepemilikan sebagai data yuridis.

Kelima, data tanah yang telah dikumpulkan diumumkan selama 14 hari. Pengumuman dilakukan di Kantor Panitia Ajudikasi PTSL serta kantor desa atau kelurahan.

Pengumuman tersebut memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan keberatan atau informasi apabila terdapat persoalan terhadap bidang tanah yang sedang didaftarkan.

Keenam, apabila seluruh proses telah selesai dan bidang tanah dinyatakan clear and clean atau tidak memiliki persoalan, sertifikat hak atas tanah diterbitkan dan diserahkan kepada pemohon.

Sertifikat PTSL Gratis, tetapi Ada Biaya Lain

Penerbitan sertifikat melalui PTSL di kantor pertanahan tidak dipungut biaya. Namun, pemohon tetap dapat dikenakan biaya pra-PTSL serta kewajiban pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Biaya pra-PTSL dapat mencakup penyiapan dokumen, penggandaan dokumen pendukung, pengangkutan, pemasangan patok, hingga transportasi petugas dari kantor desa atau kelurahan.

Besaran biaya tersebut dibatasi berdasarkan kategori wilayah. Untuk Jawa dan Bali, biaya pra-PTSL sebesar Rp 150.000. Sementara itu, Sumatera Selatan, Lampung, Jambi, Bengkulu, dan Kalimantan Selatan sebesar Rp 200.000.

Baca Juga: 3 Kelompok Masyarakat Berhak Dapat Sertifikat Tanah Gratis 2026, Ini Kriteria dan Prioritas Penerimanya

Adapun wilayah Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, dan Nusa Tenggara Timur atau NTT memiliki batas biaya pra-PTSL sebesar Rp 450.000.

Selain biaya tersebut, pemohon dapat memiliki kewajiban lain, seperti biaya pembuatan akta, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan atau BPHTB, serta Pajak Penghasilan atau PPh sesuai ketentuan.

Sejumlah pemerintah daerah juga memiliki kebijakan pembebasan atau keringanan BPHTB bagi masyarakat yang melakukan pendaftaran tanah untuk pertama kali.

Karena itu, masyarakat yang hendak mengikuti PTSL 2026 perlu memastikan terlebih dahulu apakah wilayah tempat tanah berada masuk dalam lokasi program. Informasi mengenai persyaratan, biaya pra-PTSL, dan kewajiban pajak dapat ditanyakan kepada kantor desa atau kelurahan serta kantor pertanahan setempat. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin