Bedah Rumah 2026 Tak Lagi Wajib Pakai Sertifikat Tanah, Syarat Cukup Surat Desa
Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Minggu, 26 Juli 2026
0 dilihat
Menteri PKP, Maruarar Sirait, menyederhanakan syarat Program Bedah Rumah 2026 dengan cukup menggunakan surat desa saja. Foto: Repro Kementerian PKP
" Pemerintah menyederhanakan persyaratan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) 2026 "

JAKARTA, TELISIK.ID - Pemerintah menyederhanakan persyaratan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) 2026 dengan menghapus kewajiban sertifikat tanah dan menggantinya menggunakan surat keterangan dari pemerintah desa atau kelurahan.
Pemerintah melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) segera menerbitkan Rancangan Peraturan Menteri (Rapermen) yang mengatur kemudahan persyaratan bagi calon penerima Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau bedah rumah.
Melalui aturan tersebut, masyarakat tidak lagi diwajibkan memiliki sertifikat tanah maupun dokumen kepemilikan lain yang memiliki kekuatan hukum sebagai syarat memperoleh bantuan.
Sebagai gantinya, bukti penguasaan tanah dapat menggunakan surat keterangan dari pemerintah desa atau kelurahan yang menyatakan rumah berdiri di atas tanah yang dikuasai atau dimiliki oleh calon penerima bantuan.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, mengatakan penyederhanaan persyaratan dilakukan agar akses masyarakat terhadap Program Bedah Rumah semakin luas, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang selama ini terkendala kelengkapan administrasi.
Baca Juga: Rekrutmen CPNS 2026 Dibuka? MenPAN-RB Beber Proses Masih Dikebut Pemerintah
Menurut Maruarar, penyusunan Rapermen tersebut telah melalui proses konsultasi dengan sejumlah lembaga, mulai dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kementerian Hukum, hingga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Minggu ini kami sudah berkonsultasi dengan BPKP, Kementerian Hukum, dan hari ini dengan BPK, kami mendapat banyak masukan. Tadi BPK juga sudah menyatakan clear terhadap Rapermen Program Bedah Rumah yang mengatur kemudahan persyaratan bagi penerima bantuan, terutama terkait alas hak. Paling lambat Senin atau Selasa saya akan menandatangani peraturan menteri tersebut," kata Maruarar, seperti dikutip dari Kompas, Minggu (26/7/2026).
Ia menjelaskan, selama ini banyak calon penerima bantuan belum dapat mengakses Program BSPS karena belum memiliki sertifikat tanah atau dokumen kepemilikan lain yang dipersyaratkan.
Melalui aturan baru, pemerintah memberikan alternatif pembuktian penguasaan lahan melalui surat keterangan dari pemerintah desa atau kelurahan tanpa mengesampingkan aspek akuntabilitas dan kepastian hukum.
Pemerintah berharap kebijakan tersebut dapat memperluas jangkauan penerima manfaat Program BSPS sekaligus memastikan pelaksanaannya tetap berlangsung secara transparan, akuntabel, dan sesuai tata kelola yang berlaku.
Pertemuan dengan BPK menjadi bagian dari rangkaian konsultasi yang dilakukan Kementerian PKP untuk memastikan regulasi yang disusun memiliki landasan hukum yang kuat. Sebelumnya, kementerian juga telah berkoordinasi dengan BPKP dan Kementerian Hukum dalam proses penyusunan Rapermen tersebut.
Selain membahas penyederhanaan syarat Program Bedah Rumah, Maruarar juga menyampaikan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto terkait penguatan penggunaan produk dalam negeri melalui Program Gentengisasi.
Baca Juga: Diskon Listrik 50 Persen Akhir Juli 2026, Berikut Syarat dan Rincian Tarifnya
Dalam pelaksanaannya, penggunaan genteng tidak diwajibkan memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Sebagai gantinya, kualitas produk akan mengacu pada hasil pengujian Balai Keramik sehingga mutu tetap terjamin dan memberi peluang lebih luas bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di sektor bahan bangunan.
Maruarar menegaskan pemerintah juga terus mendorong keterlibatan sektor swasta dalam pembangunan perumahan. Kolaborasi tersebut diharapkan dapat mempercepat penyediaan hunian layak bagi masyarakat sekaligus mendukung pelaksanaan Program 3 Juta Rumah.
Melalui penyederhanaan persyaratan administrasi ini, pemerintah berharap semakin banyak masyarakat berpenghasilan rendah dapat memanfaatkan Program Bedah Rumah tanpa terkendala kelengkapan dokumen, sehingga kualitas hunian masyarakat dapat terus ditingkatkan. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS