Catat, Ini Jadwal Pencairan Gaji ke-13 Kabupaten Wakatobi

Wiwik Prihastiwi

Reporter

Kamis, 08 Juni 2023  /  12:32 pm

Kepala BPKAD Kabupaten Wakatobi, Nur Bachtiar menuturkan, gaji ke-13 akan disalurkan mulai tanggal 15 Juni 2023. Foto: Wiwik Prihastiwi/Telisik

WAKATOBI, TELISIK.ID - Gaji ke-13 di Kabupaten Wakatobi akan segera disalurkan. Pengajuan permohonan sudah bisa dilakukan Jumat (9/6/2023) besok.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2023 mengenai Gaji ke-13, pada pasal 2 disebutkan, gaji 13 diberikan kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan. Sebagai wujud atas pengabdian kepada bangsa dan negara.

Sedangkan mengacu pada pasal 5 PP tersebut, PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri yang sedang cuti di luar tanggungan negara tidak masuk kategori penerima gaji ke-13.

Dilansir dari Kemenkeu.go.id, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menyebut, gaji ke-13 akan dibayarkan mulai bulan Juni 2023, dimana gaji ke-13 memiliki komponen dan kelompok aparatur penerima yang sama dengan THR tahun ini.

Baca Juga: Pencairan Gaji 13 ASN di Wakatobi Tunggu PP

Kepala BPKAD Kabupaten Wakatobi, Nur Bachtiar menjelaskan, dasar pembayaran gaji ke-13 berdasarkan komponen gaji di bulan Mei. Di antaranya gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan.

Nur Bachtiar menyebut, pencairan gaji ke-13 di Kabupaten Wakatobi akan dimulai tanggal 15 Juni 2023.

"Pengajuan permohonan sudah bisa diajukan besok, Jumat (9/6/2023). Dan penyaluran gaji ke-13 akan dilakukan mulai tanggal 15 Juni 2023," ucap Nur Bachtiar, Kamis (8/6/2023).

Baca Juga: Pencairan Gaji 13 ASN Muna Enjel

Penyaluran gaji ke-13 berdasarkan pengajuan yang telah dilakukan oleh aparatur penerima. Nur Bachtiar mengungkapkan, syarat pengajuan permintaan gaji ke-13 seperti pada umumnya saat melakukan pengajuan permintaan gaji pokok.

"Pembayaran akan dilakukan setelah ada permintaan. Jadi, kalau pengajuan cepat, pembayaran gaji ke-13 akan cepat dibayarkan," tambahnya.

"Syarat pengajuan masih sama saat melakukan pengajuan permintaan gaji pokok," tutup Nur Bachtiar. (B)

Penulis: Wiwik Prihastiwi

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS