Pencairan Gaji 13 ASN Muna Enjel

Sunaryo, telisik indonesia
Selasa, 22 Juni 2021
0 dilihat
Pencairan Gaji 13 ASN Muna Enjel
Kepala BPKAD Muna, Amrin Fiini. Foto: Sunaryo/Telisik

" Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna dibuat gundah. Pasalnya, mereka sampai saat ini belum menerima gaji ke-13. "

MUNA, TELISIK.ID - Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna dibuat gundah. Pasalnya, mereka sampai saat ini belum menerima gaji ke-13.

Gaji 13 itu sangat dibutuhkan para ASN.  Apalagi, saat ini akan memasuki tahun ajaran baru. Gaji 13 itu akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan pendidikan anak-anak mereka.

Baca juga: NTT Dukung Referendum Terbatas Perubahan Masa Jabatan Presiden Jokowi

Baca juga: Tidak Ada Talud, Kelurahan Kambowa Butur Kebanjiran

Janji Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aset Dearah (BPKAD) Muna, Amrin Fiini mencairkan gaji 13 di pertengahan Juni ini, sampai saat ini belum ada kejelasan alias enjel.

"Belum bisa saya pastikan (pencairannya)," singkat Amrin Fiini sambil berlalu ketika dicoba konfirmasi, Selasa (22/6/2021).

Pembayaran gaji 13 ASN tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 42/PMK.05/2021 tentang petunjuk teknis pelaksanaan (Juknis) pemberian THR dan gaji 13 pada ASN,  pensiunan dan penerima tunjangan tahun 2021. Besarannya sebesar satu bulan gaji. (B)

Reporter: Sunaryo

Editor: Haerani Hambali

Baca Juga